Akan Diperluas, Ini Daftar 25 Ruas Jalan Ganjil Genap di Jakarta
Peristiwa | 25 Mei 2022, 10:51 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengungkapkan pihaknya tengah mengevaluasi penerapan kembali ganjil-genap di 25 ruas jalan ibu kota.
Menurut penjelasannya, penerapan di 25 titik ini, penerapan kembali ganjil genap di 25 titik sesuai yang diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Ganjil Genap.
“Kalau gage saat ini memang masih di 13 ruas jalan tapi sedang dievaluasi ditingkatkan ke 25 ruas jalan," kata Syarin, Selasa (24/5/2022).
Lebih lanjut, Syafrin menuturkan alasan pengkajian itu lantaran terjadi peningkatan volume kendaraan pekan lalu setelah dilonggarakannya aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jakarta.
“Alasannya karena volume lalu lintas makin tinggi, berdasarkan data ada 6,25 persen jadi ini dasar untuk melakukan evaluasi penerapan pembatasan lalu lintas di wilayah Jakarta,” ujarnya.
Sementara itu, menurut penuturannya, rencana perluasan tersebut, akan diputuskan setelah evaluasi kepadatan lalu lintas yang dilakukan minggu ini.
Baca Juga: Siap-siap, Ganjil Genap Jakarta Akan Diperluas di 25 Ruas Jalan
Sebagai informasi, aturan ganjil genap diberlakukan setiap Senin sampai Jumat pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB. Sedangkan Sabtu, Minggu serta hari libur nasional, ganjil genap tidak berlaku.
Pelanggar sistem ganjil genap Jakarta akan dikenakan sanksi tilang yang mengacu pada Pasal 287 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yakni dikenakan denda maksimal Rp 500.000.
Berikut 25 ruas jalan yang akan diterapkan ganjil genap sesuai Pergub Nomor 88 Tahun 2019:
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV