Kabar Terbaru Penendang Sesajen di Lokasi Erupsi Gunung Semeru, Dituntut 7 Bulan Penjara
Hukum | 25 Mei 2022, 05:15 WIBBaca Juga: Bupati Lumajang Temui Pelaku Penendang Sesajen, Ini Katanya..
"Terdakwa mengaku terus terang telah melakukan perbuatan itu dan dia bersikap kooperatif selama persidangan," katanya.
Sebelum sidang berlangsung, lanjut dia, Hadfana dengan pelapor yang merasa dirugikan dengan tindakan terdakwa sebenarnya sudah melakukan perdamaian, namun proses hukum tetap berlanjut.
Sebelumnya, viral di media sosial tentang Hadfana Firdaus yang menendang sesajen di lokasi erupsi Gunung Semeru pada awal Januari 2022.
Baca Juga: Kata Gus Yahya Soal Pria yang Tendang & Buang Sesajen di Semeru | Rosi
Dari video viral itu, polisi akhirnya berhasil menangkap terdakwa di Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada pertengahan Januari 2022 lalu.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada
Sumber : Antara