5 Pemuda di OKU Perkosa Siswi SMP, 3 Pelaku Tertangkap Polisi, 2 Lainnya Masih Buron
Kriminal | 24 Mei 2022, 21:07 WIBPALEMBANG, KOMPAS.TV – Polisi membekuk tiga pemuda di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, karena memerkosa seorang siswi SMP berusia 14 tahun, sementara dua pelaku lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO).
Tiga pemuda yang ditangkap tersebut berinisial AM (26), DBA (18) dan TAH (18), sedangkan dua yang masih buron adalah D dan F.
Kelimanya ditangkap atas tuduhan melakukan penyekapan dan pemerkosaan terhadap SU.
Kasi Humas Polres OKU AKP Syafarudin mengatakan, peristiwa itu berlangsung pada Sabtu (23/4/2022).
Awalnya, pelaku berinisial DBA yang telah kenal dengan korban menjemput SU dengan modus hendak mengajaknya jalan-jalan.
Baca Juga: Tiga Pria Misterius Aniaya dan Perkosa Seorang Perempuan di Jakarta Utara, Awalnya Cari Kakak Korban
Kemudian, DBA mengajak SU mampir ke rumahnya. Namun ternyata pelaku D (DPO) sudah berada di lokasi.
"Kedua pelaku ini kemudian memerkosa SU secara bergantian. Di rumah pelaku, korban disekap dan dilarang untuk pulang," kata Syafarudin, Selasa (24/5/2022).
Sehari kemudian, DBA membawa SU ke sebuah losmen bersama D. Saat berada di losmen, pelaku AM datang dan ikut memerkosa korban secara bergantian.
Setelah itu, dua pelaku lain, yakni TAH dan F menyusul tiga rekannya itu dan melakukan hal yang sama kepada korban.
"Setelah empat hari disekap, korban lalu dilepas oleh para pelaku. SU pun pulang ke rumah dan menceritakan kejadian itu kepada orang tuanya, sehingga kasus ini dilaporkan," ujar Syafarudin.
Berdasarkan laporn tersebut, polisi mengejar para pelaku, dan menangkap AM, DBA, dan TAH di tempat berbeda.
Mereka mengakui perbuatan tersebut dan kini sedang menjalani pemeriksaan oleh petugas untuk menangkap dua pelaku lain yang kini masih buron.
Baca Juga: Perempuan Penyandang Disabilitas Diperkosa Ayah Kandung hingga Melahirkan
"Perkenalan DBA dan SU ini dimanfaatkan tersangka untuk menggilirnya. Kami masih mengejar dua pelaku lagi yang kini sudah melarikan diri," jelasnya.
Atas perbuatannya, ketiga pemuda ini terancam dikenakan Pasal 82 ayat 2 juncto Pasal 76 huruf e Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2020 tentang Perlindungan Anak dengan penjara di atas lima tahun.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas.com