> >

Dua Kasus Pencabulan terhadap Anak di Jakarta dalam Sepekan Terakhir, Pelaku Tetangga Korban

Kriminal | 21 Mei 2022, 06:41 WIB
Ilustrasi. Dalam sepekan tercatat ada dua kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur di Jakarta, yakni di Ciracas, Jakarta Timur dan Mangga Besar, Taman Sari, Jakarta Barat. (Sumber: Shutterstock)

Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce di Jakarta Barat, Rabu (18/5/2022), menjelaskan hal itu.

"Perkaranya adalah perbuatan cabul terhadap anak berkebutuhan khusus disabilitas dan masih berumur 14 tahun," kata Pasma.

Pasma menyebut, pelaku berinisial D alias Bobi.

"Waktu kejadian Sabtu, 14 Mei 2022 pukul 15.00 WIB. Tersangka D alias Bobi. Anak ini dan tersangka, mereka tinggal berdekatan. Mereka sama-sama tinggal di kos-kosan komplek," kata Pasma.

Setelah pencabulan terjadi, korban mengadu kepada orang tuanya, Y, dan ditindaklanjuti dengan melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Jakarta Barat.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 76 e junto 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Lantaran korban masih di bawah umur, polisi juga telah berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk pemulihan trauma atau trauma healing korban dan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat terkait persoalan hukum.

Y mengatakan bahwa anaknya kini mengalami trauma atas peristiwa yang dialami.

Baca Juga: Detik-Detik Polisi Amankan Kiai Dari Amukan Warga, Didugaan Kiai Lakukan Pencabulan

"Saya enggak tahu sudah berapa kali pelaku melakukannya, tapi kali ini trauma benar anak saya," kata Y kepada wartawan, Rabu (18/5/2022).

Menurut Y, anaknya bahkan menunjukkan ekspresi ketakutan setiap ada orang yang mengetuk pintu rumahnya.

"Biasanya kalau pagi saya pulang dari pasar dia diam, jadinya di dalam saja. Kalau ada orang ketuk pintu, dia ketakutan," lanjut Y.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas.com


TERBARU