Buruh Gelar Demo di Depan Gedung DPR Hari Ini Mulai Pukul 10.00, Polisi: Jaga Ketertiban
Sosial | 21 Mei 2022, 06:12 WIBZulpan juga mengimbau agar peserta aksi unjuk rasa menggelar kegiatannya dengan tertib dan lancar tanpa mengganggu aktivitas masyarakat.
"Kami imbau kepada semua elemen yang mau menyampaikan pendapat di muka umum sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 9 tahun 1998.”
“Tentunya juga harus menjaga ketertiban umum dan ruang publik yang lain," imbuhnya.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas.com