Anies Cabut Pergub Buatan Ahok, Kini Masa Jabatan Pengurus RT/RW DKI Jakarta Jadi 5 Tahun
Politik | 20 Mei 2022, 12:33 WIB(3) Penetapan 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terhitung sejak terpilihnya Pengurus RT atau Pengurus RW yang berdasarkan Peraturan Gubernur ini.
(4) Pengurus sementara RT atau pengurus sementara RW tidak masuk dalam perhitungan 2 (dua) kali masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Baca Juga: Diwawancarai Bloomberg TV, Anies Cerita Soal Pengembangan Transportasi Publik di Jakarta
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV