> >

Pemkot Bandar Lampung Cabut Izin Tempat Hiburan Malam yang Jadi Lokasi Penganiayaan Prajurit TNI

Hukum | 19 Mei 2022, 05:20 WIB
Pemerintah Kota Bandar Lampung mencabut izin operasional tempat hiburan malam Tokyo Space yang menjadi lokasi pengeroyokan Prada Agung Adi Saputra hingga tewas pada Minggu dini hari, (15/5/2022). (Sumber: KOMPAS TV/Roma Afria Idham)

Terpisah Kapolresta Bandar Lampung Ino Harianto menjelaskan surat rekomendasi yang diberikan ke Pemkot merujuk kepada pelanggaran yang dilakukan pengelola kafe.

Mulai dari pelanggaran aturan PPKM Level 1 dan berujung terjadinya tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal.

Baca Juga: Warga Lampung Dihebohkan Wanita Misterius Berpakaian Putih, Gedor-Gedor Pintu Warga Malam Hari

"Berdasarkan keterangan saksi dan bukti-bukti dari pelanggaran ini menyebabkan suatu peristiwa sehingga kami menyampaikan rekomendasi untuk melakukan penutupan tempat hiburan tersebut," ujar Ino.

Polresta Bandar Lampung telah memasang garis polisi di tempat hiburan malam Tokyo Space. Satreskrim Polresta Bandar Lampung juga sudah melakukan proses rekonstruksi dan pemeriksaan saksi. 

Prada Agung Adi Saputra, prajurit Batalion Infantri 143 Natar Lampung Selatan tewas dengan luka tusuk di bagian dada kiri di Kafe Tokyo Space, Minggu dini hari (15/5/2022).

Diduga penganiayaan Prada Agung dipicu saling senggol antarpengunjung. Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Graha Husada Lampung oleh rekannya namun tidak tertolong. 

Baca Juga: Todongkan Sajam Hingga Ikat Korban, Beginilah Detik-Detik Aksi Perampokan di Minimarket Jakarta

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU