Perempuan Penyandang Disabilitas Diperkosa Ayah Kandung hingga Melahirkan
Kriminal | 18 Mei 2022, 11:00 WIBKondisi itu ia manfaatkan untuk merayu korban sampai akhirnya melakukan hubungan suami istri.
“Pengakuan tersangka, ia hanya melakukannya satu kali. Ketika korban hamil keluarganya sudah curiga, namun memang tidak ada bukti dan tersangka tidak mengaku. Dengan hasil tes DNA ini, tersangka tak dapat mengelak lagi,”ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka pun dikenakan pasal 285 KUHP tentang kekerasan seksual dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun.
“Hasil tes DNA dan baju yang dikenakan oleh korban saat kejadian sudah kami ambil sebagai barang bukti,” jelas Kapolres.
Baca juga: Bus Bawa 32 Penumpang Terjun ke Jurang di Tanjakan Mayit, 1 Orang Tewas
Penulis : Baitur Rohman Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV