> >

5 Anggota Polisi Polres Manokwari Ditahan usai Viral Keroyok Remaja 17 Tahun hingga Babak Belur

Hukum | 18 Mei 2022, 04:45 WIB
Ilustrasi polisi. 5 anggota Polres Manokwari ditahan usai viral keroyok remaja 17 tahun hingga babak belur (Sumber: Tribunnews.com)

MANOKWARI, KOMPAS.TV - Polres Manokwari, Papua Barat, memproses lima anggotanya lantaran mengeroyok seorang remaja berinisial GS, yang berusia 17 tahun pada Sabtu (14/5/2022) malam.

Kapolres Manokwari AKBP Parasian H Gultom membenarkan lima anggotanya melakukan penganiayaan terhadap korban GS.

Baca Juga: Remaja Dikeroyok Brutal Sekelompok Remaja di Cimahi, Polisi Terus Selidiki

Saat ini, kata dia, kelima anggota polisi tersebut telah ditahan untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

"Kami menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga GS atas kejadian tersebut," kata Gultom di Manokwari, Selasa (17/5/2022).

"Secara terbuka kami menyampaikan bahwa memang benar terjadi pemukulan oleh anggota kami terhadap korban dan itu sebuah kesalahan."

Namun demikian, kata Gultom, ada penyebabnya mengapa kelima anggotanya itu melakukan penganiayaan terhadap korban GS.

Baca Juga: Polisi Babak Belur Dikeroyok Keluarga Pengedar Narkoba, Berawal Tangkap Residivis yang Kabur

"Dari hasil penyidikan kami terhadap anggota, ada sebab terkait kejadian itu," ujar AKBP Gultom.

Gultom mengungkapkan kronologi pengeroyokan terhadap GS bermula ketika pemuda itu mengendarai motor tidak sesuai standar dan tanpa pakai helm.

Saat hendak diamankan petugas, kata Gultom, korban GS berusaha kabur hingga nyaris menabrak anggota di lapangan.

"Setelah hampir menabrak anggota kami, korban berhasil diamankan. Namun di TKP kedua, justru GS mendatangi personel kami yang sedang berjaga," ucap Gultom.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV/Berbagai sumber


TERBARU