> >

Situs Sakral di Papua Barat Rusak akibat Pembukaan Lahan, Masyarakat Adat Tuntut Pertanggungjawaban

Peristiwa | 17 Mei 2022, 20:48 WIB
Penampakan dari atas, jalur logging PT. WS, yang bersandingan dengan situs sakral masyarakat adat Kuri di Kabupaten Teluk Wondama, Papua Barat. (Sumber: Kompastv/Ant)

MANOKWARI, KOMPAS.TV - Sebuah situs sakral milik masyarakat adat di kawasan hutan Dusner, Distrik Kuri Wamesa, Kabupaten Teluk Wondama, Papua Barat, dikabarkan rusak akibat kegiatan pembukaan lahan.

Ialah PT. WS, perusahaan kayu yang telah melakukan penebangan di hutan tersebut dan diduga menyebabkan kerusakan pada salah satu situs sakral masyarakat adat Kuri.

Seorang tokoh pemuda adat Kuri, Sander Werbete, pun mengatakan bahwa situs sakral yang disebutnya sudah rusak karena aktivitas pembalakan itu adalah kabung fefrase atau telaga awan.

"PT WS adalah perusahaan kayu yang beroperasi di wilayah adat kami. Mereka sedang membuka jalan, logging, dan penebangan kayu pada 14 Mei 2022 di sekitar kawasan sakral tersebut," kata Sander dalam keterangan resminya yang dilansir dari Antara, Selasa (17/5/2022).

Baca Juga: Bisa Cegah Penebangan Hutan, Sejumlah Pihak Desak Moratorium Izin Perkebunan Sawit Diperpanjang

Sander menjelaskan, menurut kepercayaan masyarakat adat Kuri, kabung fefrase itu merupakan tempat bersejarah yang mana di bagian tengahnya terdapat satu rumpun sagu.

"Kabung fefrase secara turun-temurun, sejak nenek moyang, diyakini sebagai telaga sakral karena dapat berpindah tempat dan sulit ditemukan," jelas Sander.

"Oleh karena itu, telaga tersebut memiliki nilai kearifan lokal yang masih terjaga sampai saat ini," imbuhnya.

Alhasil, Senin (16/5/2022) kemarin, komunitas masyarakat adat Kuri melakukan aksi pemalangan jalan menuju situs sakral tersebut bagi PT. WS.

Baca Juga: BMKG Peringatkan Ada 8 Daerah di NTT yang Terancam Kebakaran Hutan

"Kami memalang jalur logging dan meminta pihak perusahaan (PT. WS) untuk bertanggung jawab," tegas Sander.

"(Terlebih) perusahaan telah melanggar kesepakatan awal terkait perlindungan kawasan Nilai Konservasi Tinggi (NKT)," sambungnya.

Tak hanya itu, komunitas masyarakat adat Kuri juga mendesak Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat untuk mengevaluasi PT. WS dan ikut bertanggung jawab atas kerusakan situs sakral mereka.

"Secara aturan, ada hak-hak masyarakat adat yang diduga digelapkan oleh Dinas Kehutanan bersama PT WS," ucap Sander.

"Sehingga persoalan ini harus segera diselesaikan dengan mempertemukan para pihak bersama kami, masyarakat adat Kuri," tandasnya.

Sebagai tambahan, selain merusak kawasan NKT, aktivitas penebangan hutan oleh PT. WS pun berpotensi mengancam fungsi hidrologis dan ekosistem sekitar areal tebangan.

Penulis : Aryo Sumbogo Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Antara


TERBARU