> >

Pemkab Mukomuko Ajukan Penangguhan Penahanan untuk 40 Petani yang Dituduh Mencuri Sawit PT DDP

Hukum | 17 Mei 2022, 05:45 WIB
Potret sekitar 40 petani di Bengkulu yang ditangkap kepolisian di Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, karena dituduh curi sawit massal di tanah yang bersengketa dengan perusahaan. (Sumber: Kompas.com/Istimewa)

BENGKULU, KOMPAS.TV - Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mengajukan penangguhan penahanan untuk 40 petani yang ditangkap polisi karena dituduh mencuri tandan buah segar kelapa sawit milik PT Daria Dharma Pratama (DDP).

Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Mukomuko Yandaryat Priendiana mengungkapkan, alasan pihaknya mengajukan penangguhan penahanan terhadap 40 petani tersebut karena empati.

Baca Juga: Sejumlah Tokoh Nasional Siap Jadi Penjamin bagi 40 Petani yang Dituduh Curi Sawit di Bengkulu

"Pemkab berempati atas masalah warga yang ditahan. Pemkab tentu akan membantu warga dengan mengajukan penangguhan penahanan mereka yang menjadi tulang punggung keluarga," kata Yandaryat dalam keterangan resminya pada Senin (16/5/2022).

Yandaryat menuturkan pengajuan penangguhan itu dilakukan sebagai langkah Pemkab Mukomuko dalam menyikapi penahanan 40 warga Kecamatan Malin Deman oleh Polres Mukomuko.

Yandaryat mengatakan Pemkab Mukomuko menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik polres setempat.

Namun, ia menyayangkan peristiwa tersebut terjadi karena disinyalir ada aktor intelektual yang memengaruhi puluhan petani itu karena kurangnya pemahaman.

Baca Juga: Panen Kelapa Sawit di Lahan Sengketa, 40 Petani di Bengkulu Ditangkap Polisi!

Karena sebab itulah, kata dia, pihaknya mendukung penyidik kepolisian untuk membuka persoalan ini secara terang-benderang dan mengungkap aktor intelektualnya.

Selanjutnya, Pemkab Mukomuko mengimbau kepada masyarakat untuk mematuhi hukum dan menyalurkan aspirasi menurut ketentuan hukum.

Selain itu, Yandaryat menyebut Pemkab Mukomuko akan berkoordinasi dengan PT DDP untuk membantu mengupayakan penyelesaian yang lebih baik.

Sementara itu, Kapolres Mukomuko AKBP Witdiardi sebelumnya mengatakan selain menangkap 40 pelaku pencurian sawit, pihaknya juga mengamankan barang bukti alat panen sawit atau enggrek, mobil, buah sawit, dan handphone.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas.com


TERBARU