Kanwil Kemenkumham Jatim Beri Remisi Waisak untuk 21 Narapidana
Berita daerah | 16 Mei 2022, 14:31 WIBSURABAYA, KOMPAS.TV - Petugas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Timur (Kanwil Kemenkumham Jatim) menyerahkan remisi khusus Waisak kepada 21 orang narapidana yang beragama Buddha.
Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Zaeroji dalam keterangan pers di Surabaya, Senin (16/5/2022) mengatakan, narapidana Lapas Surabaya menjadi lapas yang paling banyak mendapatkan remisi.
Sebanyak enam orang narapidana mendapatkan remisi Waisak di lapas tersebut.
Empat narapidana di Lapas I Malang dan tiga narapidana di Lapas Perempuan Malang juga mendapat remisi Waisak.
Mayoritas narapidana yang mendapatkan remisi tersebut merupakan narapidana kasus narkotika, yakni sebanyak 16 orang.
"Sisanya merupakan narapidana pelaku tindak pidana umum. Mereka saat ini sedang menjalani pembinaan di sembilan lapas atau rutan se-Jatim," ujarnya.
Baca Juga: Hari Raya Waisak 2022, Kemenkumham Beri Remisi 1.252 Narapidana Buddha di Seluruh Indonesia
Zaeroji menjelaskan, tidak ada narapidana yang langsung bebas setelah mendapatkan remisi khusus I Waisak.
Remisi paling rendah ialah 15 hari, sedangkan yang paling lama adalah dua bulan.
"Paling banyak mendapat remisi sebulan, ada 12 orang," kata Zaeroji
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV