Makin Mudah Urus Perizinan Toko Jejaring di Bantul, Ini Alasannya
Berita daerah | 13 Mei 2022, 21:00 WIBSementara itu, Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perindustrian (DKUKMP) Bantul Agus Sulistyanto mencatat, sampai 2022 terdapat empat toko jejaring atau modern yang menyalahi aturan jarak tiga kilometer dari pasar tradisional.
"Ketika perda kami masih ada maka diharapkan ketika pelaku usaha memohon yang harus bisa tetap sesuai perda yang berlaku. Kalaupun melanggar pasti akan kami lakukan pembinaan,” kata Agus.
Penulis : Switzy Sabandar Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV