Sekda Al Muktabar Dilantik Jadi Penjabat Gubernur Banten Pengganti Wahidin Halim Besok
Peristiwa | 11 Mei 2022, 17:04 WIBSERANG, KOMPAS.TV — Sekretaris Daerah Banten Al Muktabar akan dilantik sebagai penjabat Gubernur Banten, pada Kamis (12/5/2022) besok.
Diketahui, Al Muktabar ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai pengganti Gubernur Banten Wahidin Halim yang masa jabatannya habis per 12 Mei 2022.
Adapun informasi terkait penunjukan dan pelantikan penjabat Gubernur Banten, telah dibenarkan oleh Kepala Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Banten, Gunawan Rusminto.
"Insya Allah (Al Muktabar) kalau tidak ada halangan besok pelantikannya," ujar Gunawan seperti dikutip dari Kompas.id, Rabu (11/5).
Baca Juga: Nama Banten International Stadium Dikritik karena Gunakan Bahasa Asing, Ini Respons Gubernur
Gunawan mengatakan, informasi itu didapatkan langsung dari pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Kabar yang dimaksud dikirimkan melalui pesan daring di aplikasi Whatsapp, Selasa (10/5/2022) petang.
Meski begitu, ia menyebut belum ada surat keputusan (SK) presiden terkait dengan penunjukan kepala daerah yang disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Banten. SK itu, kata Gunawan, akan diserahkan setelah pelantikan pada Kamis esok.
Sementara itu, dihubungi terpisah oleh Kompas.id, Ketua DPRD Banten Andra Soni memyatakan hingga saat ini dirinya belum mendapatkan tembusan dari Kemendagri ihwal sosok yang ditunjuk oleh Presiden untuk menjadi Penjabat Gubernur Banten.
Akan tetapi, ia membenarkan bahwa pelantikan akan dilakukan besok.
Bahkan, Andra mengatakan telah menerima undangan pelantikan tertanggal 10 Mei 2022 yang ditandatangani dan dibubuhi cap Sekretaris Jenderal Kemendagri Suhajar Diantoro.
Tak hanya untuk DPRD, undangan juga ditujukan kepada Kepala Polda Banten, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Kepala Pengadilan Tinggi Banten, Sekretaris Daerah Banten, Danrem 056 Maulana Yusuf, dan Danrem 052 Wijaya Krama. Undangan tersebut ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Sekretaris Negara.
Meski demikian, lanjutnya, dalam undangan tidak disebutkan nama penjabat gubernur, itu nanti disebutkan di SK.
Andra mengakui, tidak ada keterlibatan DPRD dalam penunjukan Penjabat Gubernur Banten.
Pihaknya juga tidak dimintai konsultasi sebelum penjabat gubernur ditunjuk. Meski begitu, ia memaklumi karena hal tersebut merupakan kewenangan penuh pemerintah pusat.
Baca Juga: Masa Jabatan Segera Berakhir, Gubernur Banten Resmikan BIS Sambil Pamit dan Minta Maaf
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas.id