Tak Hanya Usut Tambang Emas Ilegal Briptu HSB, Polisi Usut Dugaan Bisnis Peredaran Narkoba
Kriminal | 10 Mei 2022, 16:11 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Kalimantan Utara (Kaltara) melakukan pengembangan kasus Briptu HSB atas adanya kemungkinan terlibat dalam perkara peredaran gelap narkoba.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Utara AKBP Hendy Febrianto Kurniawan menyatakan, pihaknya telah menemukan bukti awal berupa dokumen pengiriman narkoba yang ditemukan melalui pakaian bekas impor alias balpres.
"Alat bukti petunjuk, adanya pengiriman narkoba melalui Balpres dalam petikemas," ujarnya, Selasa (10/5/2022).
Baca juga: Briptu HSB, Polisi Tajir Pemilik Tambang Emas Ilegal Dijerat Pasal Berlapis
Ia menjelaskan, sebelumnya, pihaknya telah meminta bantuan Direktorat IV Reserse Narkoba Mabes Polri untuk proses penyelidikan Briptu HSB terkait indikasi narkoba ini.
Bersama pihak Mabes Polri, Polda Kaltara telah memeriksa 17 kontainer di Pelabuhan Malundung, Tarakan, yang diduga dipakai menyelundupkan narkoba.
Namun, kata Hendy, pihak kepolisian masih belum menemukan adanya narkoba di balik tumpukan pakaian bekas tersebut.
"Belum ditemukan (Narkoba). Kita juga mengerahkan anjing pelacak untuk mencari keberadaan narkoba itu," pungkas dia.
Adapun Briptu HSB sebelumnya diciduk atas perkara menjalankan bisnis tambang emas ilegal, Sabtu (30/4), di Bandara Juwata Tarakan, Kaltara.
Ia ditangkap bersama lima orang lain yakni MI, HS alias Eca, M alias Maco, BU, dan I.
Briptu HBS dijerat pasal berlapis yakni pasal 112 Junto Pasal 51 ayat (2) UURI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah dalam UU nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 51 ayat (2) Halaman 287.
Baca juga: Update Kasus Oknum Polisi Pemilik Tambang Emas Ilegal di Kaltara: Penyidik Sita 15 Rekening
Serta Junto Pasal 2 ayat (3) Huruf d Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dari Barang dilarang impor.
Lalu Pasal 10 UU RI No.8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Penulis : Baitur Rohman Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV