Ini Momen Penangkapan Oknum Polisi Pemilik Tambang Emas Ilegal di Bandara Juwata yang Viral
Hukum | 5 Mei 2022, 16:02 WIBTARAKAN, KOMPAS.TV - Sebuah foto penangkapan terduga pelaku tindak pidana dengan tangan terborgol di Bandara Juwata Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara) viral di media sosial.
Belakangan diketahui terduga pelaku tersebut adalah oknum polisi Polda Kaltara berinisial H dengan pangkat Brigadir Polisi.
Brigpol H ditangkap terkait kasus penambangan emas ilegal di Desa Sekatak Buji, Kecamatan Sekatak Kabupaten Bulungan.
Baca Juga: Rusak Lingkungan! Petambang Emas Ilegal di Gunung Botak Ditertibkan TNI-Polri
Kabid Humas Polda Kaltara, Kombes Pol Budi Rachmat membenarkan adanya kegiatan yang dilakukan tim Direskrimsus Polda Kaltara di Bandara Juwata pada Rabu siang (4/5/2022).
Saat itu H ditangkap bersama MI orang kepercayaan H yang menjadi koordinator penambangan emas ilegal di Desa Sekatak Buji.
Penangkapan H di bandara Juwata, Tarakan ini diduga ingin melarikan diri. Tak hanya itu, keduanya diduga telah merencanakan menghilangkan barang bukti dan upaya nyata mengaburkan fakta.
"Penangkapan H dilakukan di ruang terminal keberangkatan Bandara Juwata Tarakan, karena H bersama MI diduga kuat hendak melarikan diri," ujar Budi saat dikonfirmasi, Kamis (5/5/2022). Dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Terungkapnya Tambang Ilegal di Kukar, Mengaku Dibekingi Pangdam dan Kapolda
Budi menambahkan kasus penambangan ilegal ini diketahui dari laporan masyarakat. Polda Kaltara kemudian membentuk tim khusus yang melibatkan Ditreskrimsus, Polres Bulungan dan Polres Tarakan untuk melaksanakan penyelidikan dan penyidikan.
Hasil penyelidikan, ditemukan di Desa Sekatak Buji, Kecamatan Sekatak Kabupaten Bulungan terdapat kegiatan penambangan emas yang dilakukan secara ilegal.
Fakta ini pun dikonfirmasi ke perusahaan penambang emas di Bulungan PT Banyu Telaga Mas (BTM), pada 30 April 2022.
Baca Juga: Video Seorang Oknum Polisi Aniaya Anak Kecil Viral di Media Sosial
Hasilnya, lokasi kegiatan penambangan tersebut, bukan di bawah Surat Perintah Kerja (SPK) maupun Join Operation PT BTM, sehingga kegiatannya ilegal.
"Jenis pekerjaan yang dilakukan yaitu penambangan dan pengolahan material tanah menggunakan bahan kimia jenis CN untuk mendapatkan emas. Pengolahan dengan metode rendaman," ujar Budi.
Para tersangka
Dalam kasus tambang emas ilegal ini Direskrimsus Polda Kaltara menetapkan enam orang tersangka.
Mereka yakni MI seorang Koordinator tambang emas ilegal, mandor berinisial HR, penjaga bak berinisial MT dan dua orang sopir truk sewaan, berinisial BU dan IG, serta H selaku pemilik tambang emas ilegal.
Baca Juga: Pansus RUU IKN Sebut Tambang Ilegal di Kaltim Jadi Ancaman IKN
Sejumlah barang bukti turut diamankan yaitu 3 unit eskavator, 2 unit mobil truk, 4 drum berisi sianida dan 5 karbon perendaman.
"Hasil pemeriksaan saksi yang diamankan, menjelaskan bahwa pemilik tambang emas ilegal adalah H yang merupakan anggota Polri, dengan MI sebagai orang kepercayaan atau koordinator," ujar Budi.
Atas perbuatannya para tersangka melanggar Pasal 158 jo Pasal 160 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV