Asyik Rakit Petasan, 7 Remaja SMP di Bantul Terancam Hukuman Penjara
Kriminal | 25 April 2022, 20:21 WIBTerkait proses hukum, para remaja akan dijerat dengan UU Darurat dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Ihsan tidak menampik para remaja berpotensi menjadi tersangka.
Baca Juga: Berkedok “Sahur On The Road”, 21 Remaja Ditangkap Polisi yang Bawa Senjata Tajam & Petasan
“Kalau senjata tajam dan bahan peledak ini tidak ada diversi, kasus tetap dilanjutkan, masih proses sekarang dan mereka kami titipkan ke Bapas bukan Polres atau Polsek,” tuturnya.
Penulis : Switzy Sabandar Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV