> >

Asyik Rakit Petasan, 7 Remaja SMP di Bantul Terancam Hukuman Penjara

Kriminal | 25 April 2022, 20:21 WIB
Ilustrasi: Sedang asyik merakit petasan, tujuh remaja di Bantul pun ditangkap polisi.(Sumber: ADYSTA PRAVITRARESTU/KOMPAS.com)

Terkait proses hukum, para remaja akan dijerat dengan UU Darurat dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.  Ihsan tidak menampik para remaja berpotensi menjadi tersangka.

Baca Juga: Berkedok “Sahur On The Road”, 21 Remaja Ditangkap Polisi yang Bawa Senjata Tajam & Petasan

“Kalau senjata tajam dan bahan peledak ini tidak ada diversi, kasus tetap dilanjutkan, masih proses sekarang dan mereka kami titipkan ke Bapas bukan Polres atau Polsek,” tuturnya.

Penulis : Switzy Sabandar Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU