8 Kali Perkosa Anak Kandung, Pria 43 Tahun di Aceh Dibekuk Polisi
Hukum | 22 April 2022, 09:36 WIBDalam kasus ini, polisi juga mengamankan sejumlah pakaian korban sebagai barang bukti. Pelaku kini masih diamankan di Mapolresta Banda Aceh untuk diproses hukum lanjut.
"Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 49 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat," tandas Kompol Ryan.
Penulis : Baitur Rohman Editor : Gading-Persada
Sumber : Antara