> >

Larang ASN Mudik Pakai Mobil Dinas, Pemkot Yogyakarta Buka Opsi Penitipan Kendaraan

Peristiwa | 20 April 2022, 20:38 WIB
Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti. (Sumber: Tribunjogja.com)

YOGYAKARTA, KOMPAS.TV — Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta melarang aparatur sipil negara (ASN) mudik menggunakan mobil dinas pada momen Lebaran 2022.

Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti meyakini seluruh pejabat di wilayah kerjanya paham terkait aturan tersebut yang diketahui selalu ada di tiap tahunnya.

“Aturannya sudah ada. Dari tahun ke tahun sudah ada aturan tersebut. Tidak perlu diperjelas lagi. Saya yakin, seluruh pejabat sudah memahaminya,” kata Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti di Yogyakarta, seperti dilansir Antara, Rabu (20/4/2022).

Lantaran selalu ada tiap tahun, ia memastikan tidak akan ada pejabat atau ASN yang melanggar ketentuan tersebut dengan berbagai alasan.

Baca Juga: ASN di Bengkulu Boleh Mudik Pakai Mobil Dinas, tapi Ada Syaratnya

Oleh karenanya, ia berharap seluruh ASN di lingkungan Pemkot Yogyakarta tidak menggunakan mobil dinas sebagai kendaraan untuk mudik ataupun angkutan keluarga.

“Ciri pejabat adalah memahami aturan. Jadi jangan sampai melanggar aturan. Mobil dinas tidak diperkenankan untuk mudik, apalagi sampai digunakan untuk angkutan keluarga,” ujarnya.

Terkait hal itu, ia mengakomodasi kepada pejabat di Pemkot Yogyakarta untuk menitipkan kendaraan di masing-masing unit kerja atau organisasi perangkat daerah (OPD).

Penitipan tersebut dibuka untuk mengakomodasi kebutuhan penyimpanan mobil dinas karena libur Lebaran 2022 cukup panjang, yaitu sekitar dua pekan.

Hal itu dilakukan karena jika terjadi kerusakan mobil dinas selama libur Lebaran, maka yang bertanggungjawab adalah kepala OPD maupun unit kerja. Termasuk jika terjadi kecelakaan.

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Antara


TERBARU