> >

Polres Bangkalan Beri Ganti Rugi Puluhan Warga yang Rumahnya Rusak Gara-Gara Ledakan Petasan

Peristiwa | 19 April 2022, 02:05 WIB
Pemusnahan barang bukti petasan hasil sitaan petugas Polres Bangkalan di lapangan tembak Kodim 0829 Bangkalan, Rabu (13/4/2022). (Sumber: Dok. Polres Bangkalan)

BANGKALAN, KOMPAS.TV - Polres Bangkalan memberikan ganti rugi kepada puluhan warga yang rumahnya rusak karena terdampak ledakan petasan yang dimusnahkan oleh polisi pada 15 April 2022 lalu.

Kapolres Bangkalan AKBP Alith Alarino mengatakan, ada sekitar 30 rumah yang rusak akibat dampak ledakan petasan tersebut.

Baca Juga: Polisi Selidiki Video Viral yang Memperlihatkan Pemuda di Sumbawa Ledakkan Petasan di Anus Kucing

"Jumlah rumah warga yang dilaporkan rusak akibat getaran ledakan petasan itu sementara ini berjumlah 30-an," kata AKBP Alith di Bangkalan, Senin (18/4/2022).

"Dan kami siap memberikan ganti rugi sesuai dengan jumlah kerugian yang mereka alami."

Menurut Alith, sebenarnya bahan peledak mercon yang diledakkan di lapangan tembak Makodim 0829 Bangkalan itu berdaya ledak rendah.

"Akan tetapi, karena jumlahnya banyak, getarannya menjadi kuat, bahkan suara ledakan terdengar hingga radius 3 kilometer dari lokasi," ujarnya.

Baca Juga: Rumah Hingga Fasilitas Umum Rusak Akibat Petasan, Warga Bangkalan Keluhkan Ganti Rugi ke Polisi

Oleh karena itu, kata dia, pihaknya merasa perlu bertanggung jawab memberikan ganti rugi kepada warga yang rumahnya mengalami kerusakan akibat getaran ledakan petasan tersebut.

"Jadi, sekali lagi kami siap bertanggung jawab terkait hal ini," ucap Alith.

Alith mengatakan, bangunan yang rusak akibat getaran keras dari pemusnahan petasan itu bukan hanya rumah warga, tetapi juga menimpa beberapa tempat ibadah seperti masjid dan musala.

Alith menuturkan, tempat ibadah yang mengalami kerusakan itu berada dalam radius sekitar 1 kilometer dari lokasi pemusnahan petasan itu.

Baca Juga: Polisi Musnahkan 100 Kg Bubuk Mesiu & Ribuan Petasan, Lebih dari 30 Rumah Warga Rusak oleh Ledakan

Untuk proses ganti rugi itu, Alith mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan aparat desa dan ketua RT/RW untuk mendata bangunan yang rusak tersebut.

Namun demikian, besaran nilai ganti rugi yang diberikan Polres Bangkalan tersebut bervariasi bergantung pada tingkat kerusakan.

Seperti diketahui, Tim Jihandak Gegana Satbrimob Polda Jatim meledakkan petasan dan bubuk mesiu untuk bahan peledak hasil sitaan di lapangan tembak Kodim 0829 Bangkalan beberapa waktu lalu.

Total petasan dan bubuk mesiu untuk bahan peledak petasan yang diledakkan itu seberat 1 kuintal atau sebanyak 24.217 buah mercon dari berbagai jenis.

Baca Juga: Detik-detik Ledakan Besar dari Pemusnahan 100 Kg Bubuk Mesiu & Puluhan Ribu Petasan di Bangkalan

Masing-masing 23.900 buah mercon jenis slengdor ukuran kecil, 317 buah mercon jenis slengdor ukuran sedang, 4 sak sulfur total.

Kemudian, 10 sak potasium chlorate masing-masing sebanyak 25 kilogram atau dengan jumlah total sebanyak 255 kilogram potasium chlorate.

Berikutnya, sebanyak 10 ikat lidi untuk pemasang mercon, 1 set timbangan, 3 kilogram arang, lalu 3 ikat karung semen bekas, 5 kardus sumbu dan 115,5 kilogram black powder yang sudah tercampur dan siap pakai.

Baca Juga: Aksi Lempar Batu dan Petasan Terjadi di Kawasan Slipi Arah Stasiun Palmerah Usai Demo di Depan DPR

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU