Bebas, Amaq Sinta Korban Begal yang Jadi Tersangka Beri Pesan ke Masyarakat: Berani Lawan Kejahatan!
Hukum | 17 April 2022, 11:58 WIBMenurut Kapolda, hukum formil yang dimaksudkan sebagaimana diatur dalam Pasal 49 ayat 1 KUHP, yang menyebutkan seseorang tidak dapat dihukum karena melakukan perbuatan pembelaan darurat untuk membela diri atau orang lain atau hartanya dari serangan atau ancaman yang melawan hukum.
Sementara hukum materil adalah perbuatan yang dilakukan oleh Amaq Sinta atas kematian dua begal yang menyerangnya.
Selain itu, pihaknya menyimpulkan kasus tersebut dihentikan mengacu pada Pasal 30 Peraturan Kapolri nomor 6 tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Baca Juga: Mirip Amaq Sinta Berani Lawan Penjahat, Nenek Ini Tendang Pria Bawa Golok yang Ingin Merampoknya
Sebelumnya seperti diberitakan KOMPAS.TV, Amaq Sinta ditetapkan sebagai tersangka setelah membuat pelaku begal yang ingin merampas motornya tewas di Jalan Raya Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah, NTB, Minggu (10/4) dini hari sekitar pukul 24.00 Wita.
Mulanya dia diadang oleh empat orang pembegal yang kemudian menebas tubuhnya di jalanan.
Saat itu Amaq Sinta dalam perjalanan mengantar makanan dan air hangat untuk keluarga yang menjaga sang ibu di rumah sakit Lombok Timur.
Perkelahian terjadi. Mempertahankan dirinya, Amaq Sinta kemudian menusuk dua pembegal hingga tewas.
Namun dalam perjalanannya, oleh penyidik Polres Lombok Tengah, Amaq Sinta ditetapkan sebagai tersangka atas tewasnya dua pelaku yang akan membegalnya itu.
Penulis : Gading Persada Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV/Kompas.com