> >

Kapolda Lampung Imingi Penghargaan kepada Warga yang Lumpuhkan Begal

Kriminal | 17 April 2022, 01:05 WIB
Ilustrasi kawanan begal. Kapolda Lampung berjanji akan memberi penghargaan kepada warga yang melawan kejahatan begal. (Sumber: Thinkstock via Kompas.com)

BANDARLAMPUNG, KOMPAS.TV - Kapolda Lampung Irjen Hendro Sugiatno berjanji akan memberi penghargaan kepada warga Lampung yang berani melawan tindak kejahatan begal.

"Saya akan beri penghargaan warga yang dapat melumpuhkan begal," ucap Hendro, dilansir Antara, Sabtu (16/4/2021).

Hendro menegaskan, warga Lampung tak perlu takut untuk melawan tindak kejahatan seperti begal. Pihaknya juga tidak akan memproses warga yang membela diri dan mempertahankan harta benda maupun nyawanya jika terancam tindak kejahatan.

"Kami berharap masyarakat Lampung tidak pesimis untuk turut serta membantu aparat penegak hukum dalam memerangi kejahatan," kata dia.

Baca Juga: Polda NTB Hentikan Penyidikan Kasus Amaq Sinta, Korban Begal yang Jadi Tersangka

Sejak berdinas di wilayah Lampung, Hendro mengaku telah menggencarkan penindakan kejahatan, terutama begal.

Hendro telah memerintahkan jajarannya untuk menindak para pelaku tindak pidana yang disebut C3, yakni pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Kapolda Lampung berjanji tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan wilayah hukumnya.

"Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan khususnya C3 di wilayah hukum Polda Lampung ini. Sampai lubang semut pun pasti akan kami kejar," tegasnya.

Korban Begal Jadi Tersangka di NTB

Di NTB, warga yang melawan kejahatan begal malah dijadikan tersangka oleh pihak kepolisian.

Murtede alias Amaq Sinta yang merupakan korban begal dijadikan tersangka oleh Polres Lombok Tengah.

Pasalnya, Amaq Sinta melakukan perlawanan saat mendapati dirinya menjadi sasaran kejahatan begal di Jalan Raya Dusun Babila, Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah, pada akhir pekan kemarin.

Aksi membela diri itu membuat dua pelaku begal bersimbah darah. Aparat kepolisian dari Polres Lombok Tengah yang mendatangi lokasi kejahatan, mendapati kedua pelaku begal berinisial OW (21) dan PE (30) telah meregang nyawa.

Selanjutnya, polisi melakukan penyidikan dengan memeriksa saksi. Polisi juga menyita barang bukti yakni empat unit senjata tajam dan tiga unit motor yang diduga digunakan korban dan para pelaku.

Dari hasil penyidikan, korban ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dikenakan pasal 338 dan pasal 351 KHUP ayat (3) tentang tindak pidana penganiayaan yang menghilangkan nyawa seseorang.

Baca Juga: Kapolri Pastikan Polda NTB Bakal Beri Keadilan dalam Kasus Korban Begal Amaq Sinta

Penetapan tersangka ini pun ramai diperbincangkan publik. Sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) pun melakukan aksi damai untuk mendesak Polres Lombok Tengah membebaskan korban.

"Bapak Santi (korban begal, red) ini harus dibebaskan, jangan sampai alibi warga takut melawan kejahatan," kata Tajir Syahroni dalam orasi di halaman Polres Lombok Tengah di Praya, Rabu, dikutip dari Antara.

Ia mengatakan dirinya bersama warga lainnya datang untuk memberikan pembelaan kepada korban begal yang telah ditetapkan menjadi tersangka oleh aparat Polres Lombok Tengah. Selain itu, juga ini untuk mendukung dalam penegakan hukum di Lombok Tengah khususnya.

"Penjahat itu wajib dilawan, hal itu telah ditunjukkan oleh korban yang berhasil melumpuhkan pelaku begal yang akan mengambil hartanya," katanya.

Atas reaksi publik tersebut, kasus korban begal jadi tersangka ini pun ditangani Polda NTB. Polda kemudian meneliti kembali penetapan tersangka yang dijatuhkan kepada korban.

Sementara Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan Polda Nusa Tenggara Barat bakal memberikan keadilan terkait kasus korban begal Amaq Sinta yang ditetapkan sebagai tersangka.

Mantan Kabareskrim Polri ini menilai, kepastian hukum terhadap kasus Amaq Sinta akan diumumkan oleh Polda NTB.

"Kapolda NTB telah melaksanakan gelar perkara dan akan segera melakukan press release terkait perkara saudara Amaq Sinta," ujar Listyo melalui akun media sosial pribadinya, Sabtu (16/4/2022).

Baca Juga: Pengakuan Korban Begal Amaq Sinta: Saya Melawan, daripada Saya Mati

Tak selang lama, dalam keterangan tertulis yang diterima media, Polda NTB menghentikan penyidikan kasus tersebut dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

SP3 dikeluarkan setelah pihak Polda NTB melakukan gelar perkara yang dihadiri jajaran Polda NTB dan pakar hukum.

Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Purwanto menjelaskan, dalam gelar perkara disimpulkan, peristiwa Amaq Sinta murni pembelaan.

Tindakan tersebut dilakukan untuk melindungi diri. Dalam gelar perkara juga tidak ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum baik secara formil maupun materiel yang dilakukan Amaq Sinta.

Menurut Djoko, keputusan dari gelar perkara tersebut berdasarkan peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, Pasal 30 tentang penyidikan tindak pidana bahwa penghentian penyidikan dapat dilakukan demi kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan.

"Peristiwa yang dilakukan oleh Amaq Sinta merupakan untuk membela diri sebagaimana Pasal 49 Ayat (1) KUHP soal pembelaan terpaksa," ujar Djoko dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (16/4/2022).

Terpisah, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan, penghentian perkara Amaq Sinta dilakukan demi mengedepankan asas keadilan, kepastian dan terutama kemanfaatan hukum bagi masyarakat.

"Dalam kasus ini, Polri mengedepankan asas proporsional, legalitas, akuntabilitas dan nesesitas," ujar Dedi.

 

Penulis : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU