> >

Polisi yang Pukuli Pedagang Pentol Ternyata Mabuk, Kini Ditahan Propam Polres Mimika

Hukum | 15 April 2022, 04:55 WIB
Ilustrasi polisi. (Sumber: Tribunnews.com)

TIMIKA, KOMPAS.TV - Seorang polisi yang berdinas di Polsek Jila berpangkat Brigadir berinisial AK memukuli pedagang pentol bakso atau cilok di Timika, Papua. 

Kabid Propam Polda Papua Kombes Sanchez Napitupulu membenarkan adanya penganiayaan itu. Menurut dia, insiden pemukulan tersebut terjadi pada Rabu (13/4/2022).

Baca Juga: Hasil Labfor Polri: Api Pertama Pemicu Kebakaran Tunjungan Plaza Surabaya Berasal dari Lantai 10

Dia menyebut akibat pemukulan yang dilakukan Brigadir AK, korban bernama Taman mengalami luka dan lebam di wajahnya.

“Memang benar Brigadir AK, anggota Polsek Jila, sudah ditahan terkait adanya laporan penganiayaan terhadap Taman, penjual pentolan bakso di Timika yang dilakukan Rabu (13/4/2022)," kata Kombes Sanchez di Jayapura, Kamis (14/4/2022).

Menurut Kombes Sanchez, saat melakukan penganiayaan terhadap korban Taman, pelaku Brigadir AK dalam keadaan terpengaruh minuman keras alias mabuk.

Baca Juga: Tjahjo Kumolo Keluarkan Surat Edaran, ASN Boleh Ambil Cuti Sebelum atau Sesudah Lebaran

Berdasarkan laporan yang diterimanya, kata Kombes Sanchez, aksi pemukulan itu terjadi saat korban sedang berjualan di depan SMU N Timika.

Ketika itu, pelaku Brigadir AK datang lalu memesan pentol yang dijual oleh korban seharga Rp20.000. Saat korban sedang memasak pesanannya, tiba-tiba pelaku Brigadir AK menghampiri korban.

Tanpa diduga, pelaku Brigadir AK memukul wajah korban sebanyak tiga kali. Akibat pemukulan itu, korban mengalami luka dan lebam.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU