> >

Korban Begal yang Jadi Tersangka Pembunuhan Akhirnya Dibebaskan

Hukum | 14 April 2022, 12:12 WIB
Ilustrasi borgol. (Sumber: Shutterstock)

Ia dikenakan pasal 338 KHUP dan pasal 351 KHUP ayat (3 ) tentang tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.

Waka Polres Lombok Tengah, Kompol Ketut Tamiana, Selasa (12/4,) mengatakan kronologis kejadian itu bermula ketika korban akan pergi ke Lombok Timur untuk mengantarkan nasi kepada ibunya.

Di tengah jalan di TKP, korban dipepet oleh dua orang pelaku begal dan melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam.

Tidak lama kemudian datang dua teman pelaku dan juga melakukan perlawanan kepada korban, namun semua pelaku berhasil ditumbangkan oleh korban begal.

Baca juga: Buntut Penembakan saat Tangkap Terduga Begal, 5 Anggota Polisi Sumenep Diperiksa Tim Propam

Selain itu, barang bukti yang berhasil disita yakni empat unit senjata tajam dan tiga unit motor yang diduga digunakan korban dan para pelaku.

"Satu korban melawan empat pelaku yang mengakibatkan dua pelaku begal inisial P (30) dan OWP (21) warga Desa Beleka tewas. Sedangkan dua pelaku lainnya melarikan diri dan saat ini telah di amankan," katanya.

Sebelumnya sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) melakukan aksi damai untuk mendesak Polres Lombok Tengah membebaskan S.

"Bapak Santi (korban begal, red) ini harus dibebaskan, jangan sampai alibi warga takut melawan kejahatan," kata Tajir Syahroni dalam orasi di halaman Polres Lombok Tengah di Praya, Rabu.

Ia mengatakan dirinya bersama warga lainnya datang untuk memberikan pembelaan kepada korban begal yang telah ditetapkan menjadi tersangka oleh aparat Polres Lombok Tengah. Selain itu, juga ini untuk mendukung dalam penegakan hukum di Lombok Tengah khususnya.

"Penjahat itu wajib dilawan, hal itu telah ditunjukkan oleh korban yang berhasil melumpuhkan pelaku begal yang akan mengambil hartanya," kata dia,

Penulis : Baitur Rohman Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU