Kuasa Hukum Bahar bin Smith Sebut PN Bandung Tidak Berwenang Adili Perkara Aquo, Ini Alasannya
Agama | 12 April 2022, 11:47 WIBBANDUNG, KOMPAS.TV- Tim Kuasa Hukum Bahar bin Smith menilai Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas 1 A Khusus tidak berwenang mengadili perkara aquo.
Pernyataan itu disampaikan oleh Muchtar, kuasa hukum dari terdakwa kasus penyebaran berita bohong Bahar bin Smith di ruang Kusumah Atmadja, Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (12/4/2022).
“Penuntut umum penuh percaya diri tetap menyidangkan perkara ini pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1 A Khusus dengan berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI, Nomor 75/KMA/SK/III/2022 tanggal 2 Maret 2022,” ucap Muchtar.
“Yang terlahir dari suatu proses rekayasa maha dahsyat, cacat hukum, tidak berdasar, tak beralasan, melanggar bahkan “menabrak” asas-asas dalam pasal 84 ayat (1) dan (2) KUHAP serta pasal 85 KUHAP, termasuk asas persamaan di depan hukum, asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan,” tambahnya.
Baca Juga: Sampaikan Eksepsi, Bahar Smith: Dakwaan Ini Bukan dari Investigasi, tapi Imajinasi dan Spekulasi
Sehingga berakibat, lanjut Muchtar, kliennya harus didudukkan secara paksa sebagai pesakitan di pengadilan yang menurut KUHAP tak berwenang menangani perkara aquo.
“Memindahkan dan atau menunjuk pengadilan negeri lain daripada yang tersebut pada pasal 84 KUHAP dengan mekanisme yang melanggar pasal 85 KUHAP jelas merupakan contoh atau bentuk penegakan hukum yang tidak berkeprimanusiaan dan tak beradab,” ujarnya.
“Tegasnya, sebelum pasal 85 KUHAP dirubah dan atau “disesuaikan”, maka segalanya harus dalam keadaan “status quo”, tunduk pada pasal 84 KUHAP tanpa reserve,” tambahnya.
Dalam eksepsi Bahar bin Smith, kuasa hukum juga menuturkan, sepatutnya Mahkamah Agung tidak boleh seenaknya merefer pasal 85 KUHAP yang belum dirubah dan atau “disesuaikan” tersebut.
Baca Juga: Bahar bin Smith: Saya akan Buktikan Tidak Beritakan Kebohongan
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV