> >

Polisi Bekuk dan Tahan Pemerkosa Anak Kandung di Buleleng

Kriminal | 9 April 2022, 22:30 WIB
Polisi membekuk dan menahan seorang pria berinisiap DBP (45), asal Kecamatan Sawan, Buleleng, Bali, atas kasus perkosaan terhadap anak kandungnya. (Sumber: Tribun Bali/Ratu Ayu Astri Desiani)

BULELENG, KOMPAS.TV – Polisi membekuk dan menahan seorang pria berinisiap DBP (45), asal Kecamatan Sawan, Buleleng, Bali, atas kasus perkosaan terhadap anak kandungnya.

Kapolres Buleleng AKBP Andrian Pramudianto, menjelaskan, DBP ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi menerima hasil visum korban dari RSUD Buleleng.

Dari hasil visum itu ditemukan luka robek pada selaput dara korban.

Selanjutnya, polisi menahan DBP selama 20 hari mendatang di Mapolres Buleleng.

Penyidik masih merampungkan berkas perkara untuk diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Buleleng.

Baca Juga: Penjaga Warkop di Bekasi Berusaha Bunuh Diri Setelah Gagal Perkosa Pengunjung

Kasus perkosaan tersebut terjadi sebanyak satu kali pada 26 Maret 2022.  Saat itu korban sedang dalam kondisi kesehatan yang kurang baik, dan tidur di kamarnya.

Namun, tiba-tiba DBP masuk ke dalam kamar dan langsung membuka pakaian korban. Saat itu korban sempat melawan, tapi tenaganya tak cukup kuat melawan sang ayah.

Setelah diperkosa ayahnya, korban langsung mencari keluarganya yang ada di rumah dan menceritakan seluruh kejadian yang ia alami.

Selanjutnya korban bersama ibunya melaporkan kasus tersebut ke Unit PPA Polres Buleleng.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada

Sumber : Tribunnews.com


TERBARU