Kemenkumham Sulsel Harmonisasi 3 Ranperda Kota Palopo
Berita daerah | 7 April 2022, 14:49 WIBMAKASSAR, KOMPAS.TV – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan harmonisasi 3 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Palopo.
Kegiatan dilaksanakan dalam bentuk rapat harmonisasi di buka oleh Plh. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Ham Sirajuddin yang mewakili Kakanwil Liberti Sitinjak, di ruang rapat pimpinan, Rabu (06/04)
Sirajuddin dalam sambutannya mengatakan, peraturan daerah (perda) wajib di harmonisasikan di Kanwil Kemenkumham Sulsel.
“Harmonisasi merupakan proses penyelarasan susbtansi rancangan peraturan perudang-undangan dan teknis penyusunan peraturan perundang-undangan agar menghasilkan peraturan yang akomodatif dan juga harus berperspektif Hak Asasi Manusia (HAM) yang berarti telah menuangkan nilai dan prinsip HAM dalam materi muatannya,” ujar Sirajuddin.
Sirajuddin juga menyampaikan bahwa hingga awal April 2022, Kanwil Sulsel telah mengharmonisasi 23 ranperda dan menerima 3 kali konsultasi.
Melalui kegiatan harmonisasi ini, Sirajuddin berharap sinergi, kolaborasi, serta menjalin kerjasama dapat terus ditingkatkan.
Sekretaris Daerah Kota Palopo Firmanza, dalam kesempatan ini mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada jajaran perancang Kanwil Sulsel yang secara simultan melakukan harmoisasi terhadap ranperda Kota Palopo
Adapun saat ini, lanjut Firmanza, terdapat 3 (tiga) ranperda yang akan diharmonisasi yaitu: (1) Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah yang merupakan perencanaan penganggaran daerah sesuai dengan amanah Peraturan Pemerintah (PP) No 12 Tahun 2019; (2) Ranperda Kepemudaan yang sejalan dengan UU No 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan terkait kepastian hukum pemerintah terhadap kepemudaan serta peningkatan partisipasi dan peran aktif pemuda dalam membangun Palopo dan personal dirinya sendiri; dan (3) Ranperda Pengelolaan Islamic Center Palopo yang bertujuan untuk pengelolaan secara kelembagaan dengan menerapkan prinsip amanah, profesional, transparan, akuntabel, serta meningkatkan efektifitas dan efisiensi dalam pengelolaan untuk pengembangan islam dan peningkatan ekonomi umat.
Sementara itu, perancang zonasi Kota Palopo yang terdiri dari Rismayana, Mayasari, dan Norma dalam tanggapannya menyampaikan bahwa ketiga ranperda tersebut dalam penulisannya harus memperhatikan lampiran II UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. “Secara Umum secara telah berpedoman pada UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” ucap salah seorang perancang
Selanjutnya pada Ranperda Pengelolaan Islamic Center, sejauh ini tidak ditemukan adanya pertentangan dengan peraturan yang sejajar maupun yang lebih tinggi.
Penulis : KompasTV-Makassar
Sumber : Kompas TV Makassar