> >

Untuk Pertama Kalinya Klitih Beredar di Boyolali, Seorang Remaja Jadi Korban Dibacok Pakai Samurai

Kriminal | 7 April 2022, 03:45 WIB
Kapolres Boyolali AKBP Asep Mauludin (tengah) didampingi Waka Polres Kompol Afriyan (kanan), menunjukan barang bukti kasus geng klitih dalam konferensi Pers, di Mapolres Boyolali, Rabu (6/4/2022) petang. (Sumber: Kompas.tv/Ant/Bambang Dwi Marwoto)

Alih-alih dilepaskan, ternyata korban SMS dan MZ dibuntuti oleh pelaku AA dan temannya RA. Setelah tiba di depan rumah makan Pitoelas Dukuh Pelemrenteng Andong, tiba-tiba korban dipepet oleh pelaku.

Baca Juga: Klitih, Kejahatan Kelompok Remaja di Yogyakarta yang Resahkan Warga Selama 5 Tahun Terakhir!

Tanpa basa-basi, pelaku langsung menyabetkan samurai ke arah korban sebanyak enam kali. Korban lantas berusaha menangkisnya hingga membuat tangannya terluka terkena sabetan samurai.

Beruntung, korban bersama temannya berhasil lolos dan kabur ke kampung daerah Dukuh Tempursari meminta pertolongan warga sekitar.

Sedangkan dua pelaku usai malancarkan aksinya langsung kabur ke arah Watugede Kecamatan Andong.

Polisi yang mendapat laporan kejadian itu langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, satu pelaku berinisial AA berhasil ditangkap di wilayah Andong Boyolali pada Minggu (3/4), sedangkan satu pelaku RA masih buron.

"Pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban tanpa sebab. Ini modus semacam geng klitih yang pasti menjadi salah satu tindak pidana jalanan yang menjadi prioritas kami untuk penanganan," kata Kapolres.

Baca Juga: Pemkot Yogyakarta Antisipasi Pola Baru Klitih: Tidak Tampak Dilatarbelakangi Geng Pelajar, Tapi...

Menurut Kapolres Boyolali, kejadian klitih yang terjadi di Andong baru pertama kalinya terjadi di Boyolali. Pelaku mencari korban kekerasan secara acak. Pelaku sama sekali tidak mengenal korbannya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP atau Pasal 353 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 KUHP sub Pasal 351 (1) KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 80 Undang Undang RI No.35 Tahun 2014 perubahan atau UU RI No.23.tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 KUHP. Ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.

"Kami terus menggiatkan patroli wilayah secara rutin terutama saat jam-jam rawan sehingga Kamtibmas pada bulan Ramadan ini, tetap kondusif," kata Asep.

Baca Juga: Polisi Buru Pelaku Klitih yang Tewaskan Anak Anggota DPRD Kebumen

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU