BPBD DKI Catat 57 Kejadian Tanah Longsor di Jakarta Selama 5 Tahun Terakhir
Peristiwa | 6 April 2022, 11:08 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta Isnawa Adji memaparkan, pihaknya mencatat ada 57 peristiwa tanah longsor di Jakarta selama lima tahun terakhir yakni 2017-2021.
"Sepanjang tahun 2017 hingga 2021 terdapat total sebanyak 57 kejadian tanah longsor yang tersebar di berbagai lokasi di Jakarta," ujar Isnawa dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (6/4/2022).
Isnawa menuturkan, tanah longsor paling sering terjadi di wilayah Jakarta Selatan yakni 34 kejadian dan Jakarta Timur dengan 21 kejadian.
Baca Juga: BPBD DKI: 10 Wilayah Jakarta Perlu Waspadai Potensi Tanah Longsor
Adapun kelurahan yang paling banyak terjadi tanah longsor yakni enam kejadian di Srengseng Sawah dan empat kejadian di Ciganjur.
”Mayoritas kejadian tanah longsor terjadi karena intensitas curah hujan yang tinggi pada lokasi yang berada di sekitar kali atau sungai," kata Isnawa.
Sementara itu, untuk April 2022, terdapat 10 wilayah yang tersebar di Jakarta Selatan dan Jakarta Timur diminta waspadai tanah longsor.
Informasi ini diperoleh dari Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) Kementerian ESDM.
Berikut 10 Kecamatan yang perlu mewaspadai tanah longsor:
1. Jakarta Selatan, meliputi wilayah Kecamatan Cilandak, Jagakarsa, Kebayoran Baru, Kebayoran Lama, Mampang Prapatan, Pancoran, Pasar Minggu, Pesanggrahan.
2. Jakarta Timur, meliputi wilayah Kecamatan Kramat Jati dan Pasar Rebo.
Baca Juga: 2 Meninggal Akibat Banjir dan Tanah Longsor di Manado, BNPB Imbau Perhatikan Debit Sungai
Sebagai bentuk antisipasi terjadinya tanah longsor, BPBD DKI mengimbau agar masyarakat, terutama yang berada di sekitar kawasan kali atau sungai untuk tidak membangun rumah di bawah tebing.
Masyarakat juga diminta tidak mendirikan bangunan di sekitar sungai, tidak menebang pohon di sekitar lereng, dan menghindari untuk pembuatan kolam atau sawah di atas lereng.
”Informasi yang dirilis tiap bulan bukan berarti seluruh wilayah kecamatan tersebut masuk ke dalam kategori rawan, namun hanya pada wilayah tertentu yang berada pada kawasan lereng di tepi kali atau sungai saja. Hal ini perlu dipahami agar masyarakat tidak panik dan tetap tenang dalam memahami informasi ini”, kata Isnawa.
Penulis : Hasya Nindita Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV