> >

DPRD Gelar Paripurna, Sampaikan Usulan Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Banten

Peristiwa | 6 April 2022, 07:33 WIB
Gubernur Banten, Wahidin Halim (Sumber: Kompas.com/Rasyid Ridho)

Baca Juga: Gubernur Banten Polisikan Buruh yang Duduki Ruang Kerjanya, IPW Minta Pendekatan Restorative Justice

"Berkenaan dengan masa akhir jabatan gubernur dan wakil gubernur tahun 2022, maka DPRD Banten mengumumkan usulan pemberhentian melalui rapat paripurna DPRD," kata politisi Partai Gerindra ini.

Andra menyampaikan, hasil rapat paripurna tersebut akan diusulkan dan disampaikan kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi melalui Menteri Dalam Negeri.

Paling lambat, hasil rapat tersebut disampaikan 30 hari sebelum berakhirnya masa jabatan untuk mendapat penetapan pemberhentian.

Baca Juga: Gubernur Banten Geram Ruang Kerjanya Diduduki Buruh, Kapolda Justru Sayangkan Nihil Pejabat Pemprov

Diketahui jabatan Wahidin Halim sebagai Gubernur Banten dan Andika Hazrumy sebagai Wakil Gubernur Banten akan berakhir pada 12 Mei 2022.

"Pemberhentian kepala daerah dan atau wakil kepala daerah diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna yang diusulkan DPRD untuk disampaikan kepada Presiden untuk mendapatkan penetapan pemberhentian," katanya.

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU