Viani Limardi akan Banding Putusan Gugatannya ke PSI
Agama | 5 April 2022, 16:13 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota DPRD DKI Jakarta Viani Limardi akan mengajukan banding atas putusan sela Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait gugatannya ke Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Menurut Viani, pengadilan belum memasuki dan menyentuh pokok perkara, melainkan hanya mengenai kewenangan pengadilan untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
"Keputusan pengadilan melalui keputusan sela itu adalah keliru, ini ada sesat berpikir karena dianggap sengketa partai," ujar Viani melalui keterangan tertulis, Selasa (5/4/2022).
Baca Juga: Tuntutan Pembatalan Pemecatan Ditolak PN Jakpus, PSI Minta PAW Viani Limardi Segera Diproses
Viani menuturkan, gugatannya masih jauh dari kata final. Ia menjelaskan, gugatan yang diajukan ke pengadilan adalah gugatan atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan PSI.
Sehingga, menurutnya, kasus ini adalah ranah pengadilan bukan ranah partai.
"Bahkan hak saya sebagai kader partai untuk memperjuangkan keadilan di partai sudah ditutup oleh partai sendiri sejak awal. Oleh karena itulah, peran pengadilanlah yang seharusnya memeriksa dan mengadili.," kata dia.
Sebelumnya, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah PSI, Michael Victor Sianipar, meminta agar penggantian antar waktu (PAW) Viani Limardi selaku anggota DPRD DKI Jakarta segera diproses usai tuntutan pembatalan pemecatan yang dilayangkan Viani ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Diketahui, Viani Limardi dipecat dari PSI lantaran diduga menggelembungkan dana reses.
Viani menyatakan bahwa dirinya tidak pernah menggelembungkan dana reses yang dituduhkan PSI. Dia kemudian menggugat PSI secara perdata sebesar Rp 1 triliun atas tudingan tersebut.
Penulis : Hasya Nindita Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV