> >

Ada Laporan Penyimpangan Penyaluran 2.000 Ton Minyak Goreng, Pemprov Riau akan Sidak Pasar

Peristiwa | 4 April 2022, 20:19 WIB
Ilustrasi stok minyak goreng di pasaran. Sebanyak 2.000 ton minyak goreng curah dari Kemendag diduga mengalami penyimpangan dalam proses penyalurannya di Riau. (Sumber: Kompastv/Ant)

PEKANBARU, KOMPAS.TV - Penyaluran 2.000 ton minyak goreng curah di Riau, yang berasal dari Kementerian Perdagangan (Kemendag), diduga mengalami penyimpangan.

Kabar tersebut pun telah diterima oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dan proses penyelidikan akan segera dilakukan.

"Kemendag telah memberikan kuota 2.000 ton minyak goreng curah per minggu untuk Riau," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau SF Hariyanto, melansir Antara, Senin (4/4/2022).

"Untuk pendistribusiannya, Kemendag juga telah menunjuk dua perusahaan, yakni PT PPI dan PT RMI. Namun, di lapangan justru tidak sesuai penyalurannya," sambungnya.

Baca Juga: Pemerintah Salurkan BLT Minyak Goreng, Pengamat: Saya Bilang BLT Tidak Mendidik

Hariyanto mengungkapkan, dugaan penyimpangan itu kemungkinan besar terkait laporan bahwa penyalurannya tidak sesuai kesepakatan, yakni jumlahnya tak sampai 2.000 ton per minggu.

Oleh sebab itu, Hariyanto menegaskan pihaknya akan menelusuri penyebab penyimpangan tersebut, mengingat saat ini masyarakat masih kesulitan memeroleh minyak goreng.

"Pada Rabu dan Kamis (6-7 April 2022), tim satgas pangan yang ditunjuk Pemprov Riau akan mulai turun ke pasar-pasar induk," terang Hariyanto.

"Tujuannya untuk memeriksa ketersediaan 11 komoditas bahan pokok masyarakat. Jadi tidak hanya minyak goreng saja," imbuhnya.

Baca Juga: Pemkot Kupang Sebut Masyarakat Pilih-pilih Merek Minyak Goreng, Timbulkan Persepsi Kelangkaan

Selain minyak goreng, beberapa bahan pokok yang stoknya menjadi perhatian Pemprov Riau meliputi beras, ayam, daging, telur, dan gula.

"Bahan pokok seperti beras, minyak goreng, ayam, daging, telur, dan gula akan dicek ketersediaannya. Kalau ada kelangkaan akan dicari tahu apa penyebabnya," tegas Hariyanto.

Ia menambahkan, khusus minyak goreng dan minyak goreng curah, hasil sidak akan dilaporkan langsung ke Kemendag.

"Data-data hasil sidak nanti akan dilaporkan ke pusat (Kemendag), artinya pusat yang akan menyelesaikan persoalan minyak goreng ini," ujar Hariyanto.

"(Sebab) menetapkan HET (harga eceran tertinggi) dan menunjuk pendistribusian minyak goreng curah adalah kewenangan Kemendag juga," pungkasnya.

 

Penulis : Aryo Sumbogo Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Antara


TERBARU