> >

Terdakwa Kasus Diklatsar Menwa UNS Divonis 2 Tahun Penjara, Ayah Korban: Kami Kecewa

Peristiwa | 4 April 2022, 16:41 WIB
Ibu almarhum Gilang Endi Saputra saat dibopong suaminya ke luar ruang sidang (Sumber: Kompas.com/Fristin Intan Sulistyowati)

Saat keluar sidang, Endang tampak lemas dan hampir pingsan di Ruang Sidang. Setelahnya, Ketua Majelis Hakim lalu melanjutkan sidang tersebut.

Sidang berakhir dengan putusan dua terdakwa yakni FPJ (22) dan NFM (22), divonis dua tahun penjara dengan Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Yang berbunyi, barangsiapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Suprapti dengan didampingi Lusius Sunarno dan Dwi Hananta S.

Suprapti juga menyatakan, bahwa masa penahanan akan dikurangi dengan pidana yang telah dilalui oleh dua terdakwa.

"Menetapkan masa penangkapan dan penahan yang telah yang dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," katanya.

Sementara itu untuk diketahui, vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah daripada tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni hukuman penjara 7 tahun.

Baca Juga: Dua Terdakwa Kasus Diklatsar Menwa UNS Dituntut 7 Tahun Penjara

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU