> >

Dua Terdakwa Kasus Maut Diklatsar Menwa UNS Divonis 2 Tahun Penjara

Hukum | 4 April 2022, 13:56 WIB
Dua tersangka dalam kasus penganiayaan Gilang, yakni Nanang Fahrizal Maulana (22) warga Pati selaku komandan latihan Menwa UNS dan Fauzal Pujut Juliono (22) warga Wonogiri selaku Kepala Provos Menwa UNS. (Sumber: Kompastv/Ant)

"Terkait sidang putusan bahwa majelis hakim bisa memberikan keputusan yang adil untuk almarhum Gilang, untuk kedua orang tuanya dan juga untuk kami keluarga besarnya," kata Novaria seperti dikutip Tribunsolo, Senin (4/4).

Meski begitu, dirinya menyatakan bahwa keluarga menginginkan hukuman yang seberat-beratnya untuk dua terdakwa yakni Nanang Fahrizal Maulana dan Faizal Pujut Juliono. 

"Secara manusiawi kami ingin dihukum seberat beratnya," ujarnya.

Kendati demikian, berdasarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dua terdakwa dituntut 7 tahun penjara. Ia berharap Hakim bisa memberikan keputusan yang adil untuk adik sepupunya Gilang Endi. 

"Dari jaksa menutut 7 tahun penjara, itu ya kami tetap menghormati  keputusan majelis hakim tapi semoga majelis hakim bisa memberikan keadilan untuk almarhum," kata dia menegaskan. 

Baca Juga: Babak Baru Kasus Kematian Mahasiswa Diksar Menwa UNS

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU