Soal Dekan FISIP Unri Cabuli Mahasiswi, LBH Pekanbaru Berharap Vonis Beri Keadilan Bagi Penyintas
Hukum | 30 Maret 2022, 10:08 WIBPEKANBARU, KOMPAS.TV — Sidang pembacaan vonis terhadap Dekan FISIP Universitas Riau (Unri) nonaktif, Syafri Harto, terdakwa kasus pencabulan mahasiswi, digelar hari ini, Rabu (30/3/2022).
Berdasarkan informasi yang diperoleh Jurnalis Kompas TV Sawino Ardi, sidang akan digelar sekitar pukul 11.30 WIB di Ruang Sidang Mudjono secara terbuka.
Perwakilan tim lembaga bantuan hukum (LBH) Pekanbaru Rian Sibarani berharap vonis terhadap pelaku pelecehan seksual ini bisa memberikan keadilan bagi penyintas.
"Ketika pembacaan putusan besok, kita berharap akan memberikan keadilan bagi penyintas dan menjadi preseden baik bagi penyintas-penyintas yang lain," kata Rian Sibarani, Selasa (29/3).
Selain itu juga, ia berharap usai pembacaan vonis ini penyintas bisa merasa aman bahkan mendorong penyintas lain untuk bisa bersuara.
"Dan ini menjadi pelajaran bersama, kasus ini itu membuat penyintas aman sehingga penyintas lain bisa berani bersuara terhadap perbuatan-perbuatan yang pernah dialami," ujarnya.
Baca Juga: Perkembangan Kasus Pencabulan Mantan Dekan Fisip UNRI Terhadap Mahasiswinya, Berikut Informasinya
Sebelumnya, pembacaan vonis ditunda oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diketuai hakim Estiono lantaran pihaknya masih belum cukup waktu untuk menyampaikan putusan.
"Kami merasa belum cukup waktu. Kami butuh musyawarah dari segala aspek. Oleh karena itu sepakat kita tunda (sidang vonis) besok (Rabu). Kami harus mencari referensi atau pendapat yang kompleksitas," kata Estiono dalam sidang.
Untuk diketahui, kasus pencabulan berawal dari korban berinisial L yang melaporkan kejadian dugaan pelecehan seksual yang dialaminya ke Polresta Pekanbaru.
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV