Polisi Bekuk Ketua Kadin Kalbar yang Masuk DPO di Jakarta, Berpotensi Ditahan
Kriminal | 29 Maret 2022, 12:58 WIBSelain tidak memenuhi panggilan penyidik, kata Jansen, Joni juga dinilai tidak kooperatif dan mempersulit proses penyidikan.
"Dari empat tersangka, hanya Joni yang belum dilaksanakan pemeriksaan sebagai tersangka. Selain tidak mengindahkan dan memenuhi panggilan, (dia) juga dinilai tidak kooperatif dan mempersulit proses penyidikan," ucap Jansen.
Sebagai informasi, surat DPO atas nama Joni Isnaini beredar pada Minggu siang. Surat tersebut ditandatangani Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar Kombes Pol Luthfie Sulistiawan pada Selasa (22/2/2022).
Saat itu, Kapolda Kalbar Irjen Pol Suryanbodo Asmoro mengatakan, pihaknya masih melakukan upaya pemanggilan terhadap yang bersangkutan.
"Sudah tersangka, tetapi belum tertangkap, dia masih kabur," kata Suryanbodo kepada wartawan pada Rabu (23/2/2022).
Suryanbodo menyebut, pihaknya akan segera mengambil langkah selanjutnya, termasuk upaya paksa.
Baca Juga: Prostitusi Online Anak Marak, 9 Mucikari Diamankan Polda Kalbar
"Selanjutnya dilakukan upaya paksa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,'' ucap Suryanbodo.
Kasus dugaan korupsi ini mulai terkuak saat Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Barat (Kalbar) menggeledah satu ruangan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kalbar pada Rabu, 30 September 2020. Setelah penggeledahan rampung, polisi menyegel ruangan tersebut.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas.com