> >

MUI Lebak Imbau Pemilik Rumah Makan Tidak Berjualan Siang Hari Selama Ramadan

Peristiwa | 28 Maret 2022, 15:23 WIB
Ilustrasi Warteg (Sumber: Kompas.com)

LEBAK, KOMPAS.TV — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak, Banten mengimbau para pemilik rumah makan di wilayahnya untuk tidak berjualan pada siang hari selama bulan Ramadan.

Menurut Wakil Ketua MUI Lebak K.H. Ahmad Hudori, hal tersebut dilakukan untuk menghormati orang yang sedang menjalankan ibadah puasa.

“Kami berharap semua pemilik rumah makan tidak berjualan siang hari selama Ramadhan,” kata K.H. Ahmad Hudori di Lebak, seperti dikutip Antara, Senin (28/3/2022).

Ia menyebut, imbauan itu diterapkan demi suasana kondusif umat selama menjalankan ibadah puasa Ramadan yang diperkirakan mulai Minggu (3/4).

Tak hanya untuk pemilik rumah makan, MUI juga mengimbau masyarakat di Kabupaten Lebak untuk tidak melakukan makan dan minum di muka umum selama bulan Ramadan. Termasuk, bagi umat nonmuslim.

Baca Juga: Catat! Ini Aturan Jam Kerja PNS di Bulan Ramadan 2022, Bisa Pulang Lebih Cepat

“Kita menghormati dan menghargai orang-orang yang berpuasa merupakan wujud kerukunan,” katanya.

Ia mendorong umat Islam menjalankan ibadah puasa Ramadhan dengan sebaik-baiknya, sebab Bulan Suci ini penuh berkah dan ampunan dari Allah SWT.
 
Ia mengatakan masyarakat harus menjaga kesucian Ramadhan, menghormati dan menghargai orang yang berpuasa dengan tidak makan dan minum di tempat terbuka.
 
“Kami berharap Bulan Suci ini dapat dimanfaatkan untuk semata-mata ibadah kepada Allah subhanahu wa taala,” ujarnya.

Sementara itu, terkait pandemi COVID-19 di Kabupaten Lebak semakin baik, sehingga kegiatan ekonomi masyarakat kembali menggeliat.

Kendati demikian, MUI tetap mengimbau kepada pemilik rumah makan salah satunya seperti warteg dapat membatasi aktivitas dalam membuka usaha selama Ramadan.

Baca Juga: Untaian Panjang Doa untuk Leluhur saat Ziarah di Pekan Terakhir Jelang Ramadan

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Antara


TERBARU