Jadi Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia, Polisi Tidak Tahan Anak Bupati Langkat Nonaktif karena...
Kriminal | 27 Maret 2022, 10:28 WIBLPSK menyebut bahwa berdasarkan penjelasan korban selamat, Dewa Peranginangin menyiksa menggunakan selang plastik, menyundut tubuh dengan api rokok, memakai batu untuk memukul, bahkan menggunakan martil hingga jari tahanan ada yang lepas.
Terpisah, Direktur Pusat Studi Permbaharuan Hukum dan Peradilan (PUSHPA) Sumut, Muslim Muis menilai Polda Sumut tebang pilih dalam menegakkan hukum.
Menurut mantan Wakil Direktur LBH Medan ini, tidak ditahannya para tersangka menandakan polisi tidak konsisten.
"Tindakan itu menandakan polisi tidak konsisten. Coba tukang becak yang jadi tersangka seperti itu, kalau kooperatif kenapa ditahan," kata Muslim kepada Tribun-medan.com, Sabtu (26/3/2022).
Bahkan, lanjut dia, Polda Sumut menghina akal sehat publik. Sebab, inkonsisten dalam menindaklanjuti fakta - fakta yang ada.
Alasan bahwa para tersangka kooperatif, terlalu sumir.
Sebab, dalam hukum, tidak ditahannya tersangka itu tentu harus memenuhi beberapa unsur.
Di antaranya, tidak melarikan diri, tidak mengulangi tindak pidana, serta lainnya.
Baca Juga: Kasus Kerangkeng Manusia : Polisi Tetapkan 8 Tersangka, Salah Satunya Anak Bupati Langkat Non Aktif
Muslim berpendapat, para tersangka sangat berpotensi mengulangi tindak pidana dan melarikan diri.
Terkhusus dapat diamati melalui latar belakang kasus ini yang melibatkan pejabat.
"Artinya berpotensinya itu yang penting. Orang itu kan punya uang, potensinya melarikan diri itu sangat mungkin sekali," ucapnya.
Seharusnya, lanjut Muslim, polisi menahan para tersangka.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada
Sumber : Tribun Medan