Kades di Melawai Kalbar Korupsi Dana Desa hingga 1,5 Miliar, Kini Ditahan di Lapas Sintang
Hukum | 25 Maret 2022, 10:11 WIBAtas perbuatannya, Porman menegaskan tersangka KK dijerat Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Kejagung Periksa 4 Saksi terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Pabrik Blast Furnace Krakatau Steel
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV/Kompas.com