> >

Dukun Cabul di Bandung Ditangkap, Modusnya Bisa Sembuhkan Guna-Guna dan Galau akibat Putus Cinta

Kriminal | 21 Maret 2022, 17:01 WIB
Satreskrim Polresta Bandung menangkap seorang pria yang mengaku sebagai dukun berinisial J alias Abah W (46). (Sumber: Tribunjabar.id)

"Korban mengalami kesedihan dan trauma berkaitan dengan apa yang dilakukan oleh tersangka, kita juga lakukan trauma healing kepada para korban," kata Kusworo.

Akibat perbuatannya, Abah W dijerat oleh polisi dengan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal hukuman 15 tahun penjara.

Baca Juga: Polisi NTT Bekuk Dukun Cabul yang Hamili Keponakan Sendiri, Modus Obati Penyakit

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Antara


TERBARU