Pria Paruh Baya di Bandung Cabuli 2 Remaja Usia Belasan, Modus Obati Agar Tak Ingat Mantan
Kriminal | 21 Maret 2022, 13:46 WIB"Dari hasil visum kita tidak melihat adanya luka sobek pada kelamin korban," ujar Kusworo.
Setelah kejadian itu, kata Kusworo, keluarga dari korban, melakukan pelaporan ke Polresta Bandung.
"Kami tindaklanjuti dengan cara melakukan pembicaraan kepada para saksi, kemudian visum, kemudian melakukan penyitaan pakaian korban yang digunakan saat tersangka melakukan aksinya.”
Baca Juga: Polda Sulsel Tetapkan Akbp M Sebagai Tersangka Pencabulan
“Lalu penyidik melakukan, penangkapan, penahanan, penyidikan serta pemeriksaan kepada tersangka," ujarnya.
Hingga saat ini, kata Kusworo, ada dua remaja perempuan yang menjadi korban. Meski demikin tak menutup kemungkinan korban lebih banyak.
"Kami tidak terpatok pada itu saja, kami membuka seluas-luas jika ada warga masyarakat yang juga menjadi korban untuk melapor," katanya.
"Akibat perbuatannya, tersangka terjerat, pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, dan paling singkat 3 tahun penjara, serta denda Rp 300 juta rupiah," ucapnya.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Tribunnews.com