YLKI Temukan Produk Air Minum Kemasan Tak Penuhi Standar Keamanan
Kesehatan | 21 Maret 2022, 09:09 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Pola distribusi dan penyimpanan Produk Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) di wilayah Jabodetabek pada Februari 2022 tidak memenuhi standar keamanan. Temuan ini dikemukakan oleh Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengungkap beberapa temuan dalam survei di antaranya, pengangkutan AMDK mayoritas dengan menggunakan angkutan/truk terbuka 204 toko (61 persen) menggunakan roda dua/tiga, becak terbuka 81 toko (24 persen), menggunakan mobil/truk yang ditutup terpal 5 toko (1 persen), dan hanya 42 toko (13 persen) menggunakan truk/mobil tertutup.
"Dengan proses pengiriman/pengangkutan yang seperti itu, maka pola pengangkutan produk AMDK tidak memenuhi standar dan berpotensi terpapar sinar matahari menjadi sangat besar," ujar dia dalam rilisnya, Minggu (20/3/2022).
Terpapar sinar matahari
Sejatinya mayoritas penjual merasa penting untuk menyimpan produk AMDK agar terhindar dari sinar matahari, namun berdasarkan observasi survei masih ada 152 toko (45 persen) penyimpanan galon guna ulang yang berisiko terpapar sinar matahari karena ditaruh di luar toko. Selain itu, sebanyak 46 toko (14 persen) produk AMDK galon yang sudah terpapar matahari langsung.
Pola pengangkutan dan penyimpanan yang tidak benar karena terpapar sinar matahari, berpotensi merusak kualitas produk AMDK dan berpotensi menimbulkan migrasi polutan tertentu dalam air AMDK, termasuk unsur BPA, Bisphenol A.
Baca Juga: Tambah Pasokan Air Bersih Jakarta, Dua Sistem Penyediaan Air Minum Mulai Konstruksi Tahun Ini
Salah penyimpanan
Pola penyimpanan dan distribusi yang demikian, bisa dipicu oleh adanya fenomena bahwa penjual AMDK mayoritas tidak mendapatkan edukasi mengenai cara penyimpanan, penjualan yang baik dan benar baik dari produsen 227 toko (83 persen) maupun asosiasi produsen 333 toko (99,7 persen).
Padahal, mayoritas penjual AMDK 209 toko (63 persen) merasa perlu untuk diberikan edukasi karena ini merupakan salah satu kewajiban dari industri untuk mengedukasi mitranya.
Terkait penyimpanan, survei YLKI menemukan sebanyak 5 persen (17 toko) terpapar benda berbau tajam, dan 317 toko (95 persen), tidak terpapar oleh benda berbau tajam. Artinya, mayoritas AMDK yang dijual tidak terpapar oleh benda berbau tajam.
"Namun angka 5 persen ini (17 toko) yang terpapar benda berbau tajam tidak boleh disepelekan karena menyangkut keamanan dan kesehatan dari penggunanya," katanya.
Sementara itu, masih terkait pola penyimpanan, sebanyak 46 toko (14 persen) terpapar sinar matahari, 152 toko (45 persen) risiko terpapar sinar matahari, dan 41 persen (136 toko) aman dari sinar matahari. Artinya, angka keterpaparan AMDK oleh sinar matahari saat disimpan angkanya cukup signifikan
Survei juga menunjukkan mayoritas responden mendapatkan informasi terkait pola penyimpanan lebih banyak diperoleh secara mandiri, yaitu dari label yaitu 52 persen, 222 responden.
Adapun yang menjadi obyek/responden survei adalah: 115 warung (34 persen), 89 minimarket (27 pesen), 79 agen (24 persen), dan 51 supermarket (15 persen). Adapun orang yang disurvei dalam obyek tersebut adalah: 162 karyawan (49 persen), 145 pemilik (43 persen), dan 27 manager (8 persen).
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV