Pensiunan PNS Kaget Pinjam ke Bank Rp70 Juta Jadi Rp1,2 Miliar, Pengacara: Polda Sumut Tak Serius
Hukum | 19 Maret 2022, 05:25 WIBMEDAN, KOMPAS.TV - Undang Siregar, seorang pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) kaget ketika meminjam uang di bank sebesar Rp70 juta, namun harus membayar hingga Rp1,2 miliar.
Undang menjelaskan dirinya terlilit utang sebesar itu berawal ketika dirinya terus dibujuk oleh sales Bank Mandiri Taspen agar bersedia meminjam uang.
Baca Juga: Diperiksa Polisi 6 Jam, Rudy Salim Tak Diminta Kembalikan Uang dari Indra Kenz
Karena terus dibujuk, akhirnya Undang tergiur untuk mengajukan pinjaman uang ke bank. Ia kemudian menggadaikan SK pegawainya sebagai jaminan.
Awalnya, kata Undang, pihak bank menawari pinjaman sebesar Rp210 juta. Setelah ia menandatangani peminjaman, uang yang diterimanya justru tak sesuai dengan penawaran sebelumnya.
Dari Rp210 juta yang dijanjikan pihak bank, Undang mengaku hanya menerima uang pinjaman sebesar Rp70 juta.
"Karena sering terus ditawarin kebetulan tergiur jadi terpinjamlah dan saat itu saya meminjam Rp210 juta, namun baru di kasih pihak bank Rp70 juta, tapi saya harus membayar sebesar Rp1,2 miliar," katanya dikutip dari Tribun Medan pada Jumat (18/3/2022).
Baca Juga: Terjerat Utang usai Terima Bantuan Bedah Rumah, Pria di Lumajang Ini Merasa Ditipu Perantara
Undang yang kaget dengan besaran uang yang harus dikembalikan lantas berusaha menemui pihak bank yang telah memberikan pinjaman dana tersebut.
Namun sayang, Undang menyebut pihak bank tidak memberikan solusi atas persoalan yang dialaminya tersebut. Malah, Undang mengaku dirinya diancam oleh orang tak dikenal.
"Kami diancam-ancam juga. Ada nomor tidak dikenal menghubungi," ujar pensiunan guru SMA Negeri 4 Medan, Sumatera Utara, itu.
Karena merasa dirugikan atas kejadian ini, Undang akhirnya memutuskan melaporkan pihak bank ke Polda Sumatera Utara (Sumut) pada Juni 2021 lalu.
Baca Juga: 4 Fakta Manajer Koperasi Paksa Nasabah Berhubungan Badan karena Tak Mampu Bayar Utang
Kemudian, Undang bersama puluhan pensiunan guru dan PNS setempat yang juga merasa ditipu oleh pihak bank kembali melapor ke Polda Sumut.
Laporannya itu tertuang dalam laporan polisi STTLP/B/436/III/2022/SPKT/Polda Sumatera Utara tertanggal 7 Maret 2022.
Selain Undang, karyawan Dinas Pendidikan Sumut yang juga karyawan RRI Medan bernama Yuzrizal turut menjadi korban pinjaman bank tersebut.
Yuzrizal menuturkan akibat meminjam uang di bank bersangkutan, gaji dari hasil bekerjanya pun tak cukup untuk menutupi utang.
"Sampai saat ini saya tidak punya gaji lagi karena tingginya tagihan utang itu. Padahal saya hanya menerima seperempat dari nominal utang yang mau saya pinjam," ucap Yuzrizal.
Baca Juga: Curi Mobil untuk Bayar Utang Game Online , Pemuda di Babel Diamankan Polisi
Sementara itu, Jumiati yang berprofesi sebagai guru SD Negeri 101765 Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, mencium keanehan pihak bank.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Tribun Medan