Salah Satu Moge yang Tabrak Anak Kembar di Pangandaran Ternyata Nunggak Bayar Pajak Rp10,4 Juta
Hukum | 16 Maret 2022, 12:26 WIBHal ini didapat dari aplikasi pengecekan kendaraan bermotor wilayah Jawa Barat bernama Sambara milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar).
Dalam aplikasi tersebut, Harley-Davidson dengan plat nomor D 1993 NA tidak memiliki data apapun di aplikasi Sambara.
Seperti diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, Polres Ciamis menetapkan status tersangka kepada dua pengendara moge Harley Davidson yang menabrak dua anak kembar hingga tewas di Jalan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.
Kasat Lantas Polres Ciamis, AKP Zanuar Cahyo Wibowo mengatakan kedua pengendara moge tersebut, yakni AG dan AP kini ditahan di ruang tahanan Mapolres Ciamis.
"(Kedua pengendara moge) statusnya mulai hari ini dinaikan menjadi tersangka," kata AKP Zanuar Cahyo Wibowo, Selasa (15/3).
Penetapan tersangka ini, kata Zanuar, berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pada Senin (14/3/), serta barang bukti dan pemeriksaan sejumlah saksi.
Menurut Zanuar, pasal yang disangkakan kepada pengendara kedua moge tersebut, yaitu Pasal 310 ayat (4) UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 tentang Kecelakaan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp12 juta.
Sementara itu, dua bocah kembar bernama Hasan Firdaus dan Husen Firdaus berusia 8 tahun merupakan putra dari pasangan Wasmo dan Empong, warga Blok Kedungpalumpung, Dusun Babakansari RT 3/5, Desa Ciganjeng, Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran.
Bocah kembar itu ditabrak saat menyeberangi Jalan Raya Kalipucang-Pangandaran tak jauh dari rumah mereka, di Blok Kedungpalumpung, Desa Tunggilis, Kecamatan Kalipucang.
Baca Juga: Kasus Pengemudi Moge Tabrak 2 Anak Kembar, Di Limpahkan Ke Polres Ciamis
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV/MotorPlus