> >

KPK Sita Aset Bupati Banjarnegara Nonaktif Budhi Sarwono Senilai Rp10 M: Terkait Pencucian Uang

Hukum | 16 Maret 2022, 11:30 WIB
Ilustrasi. KPK telah menyita aset milik Bupati Banjarnegara nonaktif Budhi Sarwono terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp10 miliar. (Sumber: KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN)

JAKARTA, KOMPAS.TV — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita berbagai aset milik Bupati Banjarnegara nonaktif Budhi Sarwono terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp10 miliar.

"Perlu kami sampaikan, sejauh ini kami telah melakukan penyitaan terkait dengan aset-aset yang diduga milik tersangka ini kurang lebih Rp10 miliar," ucap Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (16/3/2022).

Ali juga memastikan hingga saat ini, tim penyidik masih mengusut dugaan pencucian uang tersebut. Terkait perkembangannya, lanjut Ali, nanti akan kembali disampaikan.

"Tentu prosesnya masih panjang, nanti perkembangannya akan kami sampaikan," jelas Ali.

Untuk diketahui, Budhi Sarwono telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus TPPU, pada Selasa (15/3/2022).

Ia dijerat berawal dari pengembangan kasus korupsi turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara, Jawa Tengah, Tahun 2017-2018 dan penerimaan gratifikasi.

Baca Juga: KPK Tetapkan Bupati Banjarnegara Nonaktif Budhi Sarwono sebagai Tersangka Kasus Pencucian Uang

Ali mengatakan dalam kasus TPPU, Budhi diduga melakukan upaya maupun tindakan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang bersumber dari tindak pidana korupsi.

"Diantaranya dengan dibelanjakan dalam bentuk berbagai aset baik bergerak maupun tidak bergerak," ungkap Ali.

Ia mengatakan proses penyidikan saat ini sedang berjalan dengan menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi untuk menguraikan dugaan pencucian uang yang dilakukan Budhi tersebut.

Sebelumnya, dalam kasus korupsi dan penerimaan gratifikasi, KPK telah menetapkan Budhi dan Kedy Afandi selaku orang kepercayaan Budhi sebagai tersangka.

Keduanya saat ini sudah berstatus terdakwa dan menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.

Keduanya didakwa dengan dakwaan kesatu Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP dan kedua Pasal 12B Undang-Undang Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Budhi Sarwono didakwa oleh jaksa penuntut umum menerima suap sebesar Rp18,7 miliar dan gratifikasi Rp7,4 miliar yang diduga sebagai fee atas berbagai pekerjaan proyek infrastruktur di kabupaten setempat.

Baca Juga: KPK Pastikan Tidak Ada Pembiayaan untuk Pembuatan Lagu Antikorupsi Indra Kenz

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU