Pencegahan Stunting Adalah Perintah Agama, Kemenag dan BKKBN Sinergi Cegah Stunting
Berita daerah | 13 Maret 2022, 10:14 WIBBANTUL, KOMPAS TV – Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) bekerja sama dengan Kementerian Agama (Kemenag) melakukan sinergitas dan kolaborasi dalam program pencegahan stunting mulai dari hulu. Upaya tersebut dilakukan agar pencegahan stunting dapat ditindaklanjuti dan diimplementasikan hingga level akar rumput.
Sinergitas dan kolaborasi tersebut diwujudkan dalam bentuk launching program Pendampingan, Konseling dan Pemeriksaan Kesehatan dalam Tiga Bulan Pra Nikah sebagai Upaya Pencegahan Stunting dari Hulu kepada Calon Pengantin, Jumat (11/3) di Pendopo Parasamsya Kabupaten Bantul Provinsi DIY.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan bahwa pencegahan stunting bagi calon pengantin sebenarnya perintah agama, bukan hanya perintah negara.
“Pencegahan stunting itu perintah agama karena menyiapkan generasi terbaik itu risalah nubuwwah. Jadi karena perintah agama mari kita bersama sama memberi perhatian dengan penurunan stunting di Indonesia. Jangan hanya menjadi tanggung jawab BKKBN dan Kementerian Agama, tetapi hal ini harus menjadi tanggung jawab kita semua. Hal ini penting dilakukan dengan cara-cara yang kolaboratif, karena jika tidak dilakukan dengan kolaborasi yang baik, penurunan stunting akan mengalami hambatan yang tidak mudah,” lanjut Yaqut Cholil Qoumas.
Berdasar Studi Status Gizi Indonesia (SSGI) 2021, Indonesia masih memiliki angka prevalensi stunting yang tinggi, yaitu 24,4 persen artinya 1 dari 4 anak di tanah air stunting dan masih di atas angka standar yang ditoleransi WHO, yaitu di bawah 20 persen. Stunting merupakan sebuah kondisi gagal pertumbuhan dan perkembangan yang dialami anak-anak akibat kurangnya asupan gizi dalam waktu lama, infeksi berulang, dan stimulasi psikososial yang tidak memadai terutama pada 1.000 Hari Pertama Kehidupan.
Stunting ditandai dengan pertumbuhan yang tidak optimal sesuai dengan usianya. Stunting biasanya pendek (walau pendek belum tentu stunting), dan gangguan kecerdasan. Probematika stunting akan menyebabkan kesenjangan kesejahteraan yang semakin buruk, stunting dapat menyebabkan kemiskinan antar generasi yang berkelanjutan. Selain itu stunting dapat menyebabkan meningkatnya resiko kerusakan otak, dan dapat menjadi pemicu penderitanya terkena penyakit metabolik seperti diabetes dan sebagainya, juga penyakit yang berkaitan dengan jantung pada penderitanya di masa dewasa.
Dengan ancaman kesehatan dan kecerdasan, maka generasi yang terkena stunting akan mengalami berbagai permasalahan dalam menghadapi tantangan kehidupan yang semakin beragam kedepan. Berkenaan dengan hal tersebut, sebagai upaya untuk mencegah stunting pada bayi yang baru lahir, BKKBN bekerja sama dengan Kementrian Lembaga Terkait yang tergabung dalam Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) membuat program wajib pendampingan, konseling untuk para calon pengantin. Program Pendampingan bagi calon pengantin ini dilakukan dengan didahului oleh pemeriksaan kesehatan dasar oleh para calon pengantin yang meliputi tinggi badan, berat badan, lingkar lengan atas dan kadar Hb yang dilakukan minimal 3 bulan sebelum menikah.
Mengidentifikasi risiko stunting sedari awal
Kepala BKKBN Dr. (H.C) dr. Hasto Wardoyo, Sp.OG (K) yang juga ahli bayi tabung mengatakan idealnya setiap calon pengantin, 3 bulan sebelum menikah wajib memeriksakan kesehatannya (tinggi badan, berat badan, lingkar lengan atas dan kadar Hb). Hasil pemeriksaan diinput melalui aplikasi Elsimil (Elektronik Siap Nikah dan Hamil).
“Setelah semua data diinput, jika ada kerepotan untuk mengisi, maka akan ada yang mendampingi seperti tim pendamping keluarga (TPK), bidan dan yang lainnya,” jelas Hasto Wardoyo
Para calon pengantin tidak perlu khawatir karena hasil dari pemeriksaan kesehatan tidak akan menjadi syarat boleh tidaknya menikah. Apalagi jika dalam waktu dekat sudah berencana untuk menikah.
“Hasilnya seperti apa, anemia atau tidak, itu tidak menjadi syarat (menikah). Jika ada yang nikahnya mendadak, tidak apa-apa karena program juga baru launching. Kita periksa, kalau hasilnya bagus ya nikah, kalau hasilnya tidak bagus ya nikah juga. Hanya saja yang hasilnya tidak bagus kita kasih pendampingan supaya anaknya sehat,“ tegas Ketua Tim Pelaksana Percepatan Penurunan Stunting ini.
Pemeriksaan kesehatan ini bisa dilakukan dimana saja. Harapannya, faktor risiko yang dapat melahirkan bayi stunting pada Catin/Calon PUS bisa teridentifikasi lebih dini dan dihilangkan sebelum menikah dan hamil.
Salah satu fokus dalam pendampingan adalah meningkatkan pemenuhan gizi Catin/Calon PUS untuk mencegah kekurangan energi kronis dan anemia sebagai salah satu risiko yang dapat melahirkan bayi stunting.
Pendampingan ini akan dilakukan oleh Tim Pendamping Keluarga (TPK) yang terdiri dari 3 (tiga) unsur yaitu kader KB, PKK, dan Bidan/petugas kesehatan yang diberikan tugas untuk memberikan informasi, edukasi, dan konseling secara virtual atau tatap muka kepada calon pengantin yang akan melakukan pernikahan dalam waktu dekat.
Sebagai contoh, dukungan yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Bantul. Bupati Bantul, H. Abdul Halim Muslih mengungkapkan, dukungan terhadap penurunan stunting dimulai dengan posyandu - posyandu yang sudah ada.
“Ada 933 posyandu yang ada di Kabupaten Bantul, diberikan alokasi Rp 50 juta per pedukuhan. Total anggaran yang diberikan untuk seluruh posyandu Rp 40,5 millyar, diantara pemanfaatannya adalah untuk penanggulangan stunting,” jelas Abdul Halim.
Menurut Bupati Bantul ini, posyandu-posyandu di pedukuhan itu harus mengetahui secara pasti berapa jumlah ibu hamil, berisiko tinggi dan kemudian dikoordinasikan dengan puskesmas. “Data itu sudah ada di kami. Termasuk bagi yang kurang teredukasi, merawat kandungan harus dipandu oleh tenaga kesehatan,” ungkap Abdul Halim
Pemeriksaan dilakukan selama 3 bulan sebelum menikah
Data menunjukan masih terdapat remaja putri usia 15-19 tahun dengan kondisi berisiko kurang energi kronik sebesar 36,3 persen, wanita usia subur 15-49 tahun dengan risiko kurang energi kronik masih 33,5 persen dan mengalami anemia sebesar 37,1 persen.
Seperti diketahui, tingginya angka anemia dan kurang gizi pada remaja putri sebelum menikah sampai pada saat perempuan itu hamil berpotensi menghasilkan anak stunting. Oleh karena itu pencegahan stunting harus dilakukan sejak sebelum menikah. Hal ini dilakukan dengan alasan apabila ditemukan ketidaknormalan (kondisi patologis) bagi calon isteri maka dibutuhkan waktu sekitar tiga bulan untuk memperbaiki kondisi patologis tersebut.
Kasus yang paling sering adalah anemia pada remaja puteri yang memerlukan konsumsi tablet tambah darah selama 90 hari. Begitu juga apabila Catin perempuan mengalami kondisi under-nutrition seperti kurang kalori protein atau defisiensi/kekurangan vitamin yang lain maka dibutuhkan waktu minimal tiga bulan untuk perbaikan keadaan tersebut.
Bagi Catin laki-laki, urgensi memberikan perhatian intesif pada masa sebelum menikah dikarenakan produksi sperma untuk persiapan pembuahan dan menghasilkan keturunan yang sehat, membutuhkan pra kondisi dan kebugaran bagi laki-laki minimal 73 – 75 hari sebelumnya (sesuai dengan teori proses pembentukan sperma/spermatogenesis yang berlangsung selama waktu tersebut).
Penulis : KompasTV-Makassar
Sumber : Kompas TV