> >

Terjerat Utang usai Terima Bantuan Bedah Rumah, Pria di Lumajang Ini Merasa Ditipu Perantara

Sosial | 12 Maret 2022, 08:11 WIB
Penampakan rumah M Viki (24), warga Dusun Madurejo, Desa Munder, Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, usai direnovasi dengan bantuan dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Lumajang, Jumat (11/3/2022). (Sumber: KOMPAS.com/Miftahul Huda)

LUMAJANG, KOMPAS.TV - Bukannya lega setelah menerima bantuan bedah rumah, seorang warga Dusun Madurejo, Desa Munder, Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, justru harus berhadapan dengan utang.

Adalah M Viki (24), penerima bantuan senilai Rp10 juta dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Lumajang untuk merenovasi rumahnya.

Sayangnya, karena Viki memasrahkan proses bedah rumah kepada tetangganya sekaligus perantara bantuan tersebut yang berinisial A, kini ia pun memiliki utang kepada toko material bangunan.

Seperti dilansir Kompas.com, Sabtu (12/3/2022), Viki mengungkapkan bahwa ternyata renovasi rumahnya itu menghabiskan biaya hingga Rp16,6 juta.

Baca Juga: Keluarga Napi Terorisme diberi Bantuan Usaha Budidaya Ikan Lele

"Uangnya setelah saya terima, cuma saya pegang satu malam. Kemudian saya pasrahkan ke A karena dia mengaku punya saudara yang punya toko bangunan," kata Viki, Jumat (11/3/2022).

Viki menjelaskan, pekerjaan merenovasi rumah seluas 9x5 meter tersebut dikerjakan dengan skema borongan dan memakan waktu selama 15 hari.

Bagian rumah yang mengalami renovasi meliputi plafon, pintu belakang dan depan, atap asbes, serta teras.

Usai semua pekerjaan itu selesai, Viki terkejut mendapat tagihan kekurangan biaya dari toko material bangunan.

Baca Juga: Cair Sampai Rp600 Juta, Begini Langkah Ajukan Bantuan Bisnis Pesantren ke Kemenag Tahun 2022

Viki merasa ditipu oleh A selaku oknum perantara bantuan tersebut yang dicurigainya telah melakukan mark up biaya bedah rumahnya bersama toko penyedia material bangunan tadi.

Terlebih, selama proses renovasi, Viki tidak pernah menerima konfirmasi dari si A bahwa uang bantuan tersebut tidak cukup untuk membedah rumahnya.

"Tidak pernah dikasih nota pembelanjaan, bahkan pemilik toko menyuruh saya membayar dulu. Nanti kelebihannya akan dilaporkan ke Wakil Bupati Lumajang," ujar Viki.

Karena terdesak, saat itu juga Viki secara terpaksa meminjam uang ke bank untuk membayar sebagian utang kepada toko material bangunan.

"Karena bingung, saya ambil pinjaman ke bank yang harus saya cicil selama 25 kali. Itu pun belum bisa menutup seluruh utang saya ke toko bangunan," tandasnya.

Sementara itu, Kepala Desa Munder Samsul Hadi mengatakan, kini pihaknya akan segera meggelar mediasi terkait masalah yang dialami oleh warganya itu.

"Kalau program dari kabupaten, tentu desa akan tanggung jawab. Karena ini dikerjakan pihak lain tentu kami akan semaksimal mungkin mencari solusi," jelas Samsul.

Penulis : Aryo Sumbogo Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas.com


TERBARU