> >

Tiga Pemuda Rusak Kantor Polisi Usai Mabuk Miras, Berakhir Ditangkap

Kriminal | 10 Maret 2022, 15:09 WIB
Tiga orang terduga perusak Kantor Polisi Subsektr Kontokowuna yang berada di Desa Bahutara, Kecamatan Kontuwana, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara. (Sumber: Kompas.com/DEFRIATNO NEKE)

Baca Juga: Ayah Tega Cabuli Anak Kandung Hingga Hamil, Pelaku Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara!

Ketiga pelaku saat ini telah diamankan dan berada di ruang tahanan Mapolres Muna.

Ketiganya diancam pasal 170 ayat 21 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Penulis : Danang Suryo Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas.com


TERBARU