> >

Jadi Tersangka, Polisi Penembak Warga hingga Tewas saat Demo Tolak Tambang di Parigi Kini Ditahan

Hukum | 9 Maret 2022, 19:53 WIB
Ilustrasi polisi. (Sumber: SHUTTERSTOCK)

Baca juga: Demo Tolak Tambang Parigi Moutong Telan Korban Jiwa, Aktivis Sebut Itu "Bom Waktu" Konflik Agraria

Bripka H dijerat Pasal 359 KUHP, karena dianggap lalai sehingga mengakibatkan orang meninggal dunia dengan ancaman pidana penjara 5 tahun.

Penulis : Baitur Rohman Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU