> >

Polisi Ungkap Penyelundupan Sabu 23 Kg dari Sumatera yang Masuk Lewat Pesisir Pantai di Pandeglang

Kriminal | 9 Maret 2022, 17:23 WIB
Penyelundupan narkoba jenis sabu sebanyak 23 kilogram berhasil diungkap Polres Pandeglang yang masuk lewat pesisir pantai Muara Baru, Desa Kertajaya, Kecamatan Sumur, Pandeglang. (Sumber: Tribunnews.com)

PANDEGLANG, KOMPAS.TV — Penyelundupan narkoba jenis sabu sebanyak 23 kilogram yang masuk lewat pesisir Pantai Muara Baru, Desa Kertajaya, Kecamatan Sumur, Pandeglang, Banten, berhasil diungkap Polres Pandeglang. 

Menurut Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah, keberhasilan pengungkapan penyelundupan narkoba itu berawal dari informasi masyarakat.

Berbekal informasi tersebut, Polres Pandeglang kemudian melakukan penyelidikan hingga melakukan penangkapan pada Selasa (8/3/2022) pukul 09.40 WIB di Jalan Raya Tanjung Lesung-Sumur, Desa Tangkil Sari, Kecamatan Cimanggu, Pandeglang.

Saat penyelidikan, polisi lalu mendapati sebuah mobil Toyota Inova berpenumpang tiga orang tersangka beserta sabu 23 kilogram yang disimpan dalam dua buah koper.

"Saat diamankan, terdapat dua koper besar yang mencurigakan, kemudian setelah dibuka, diketahui berisi narkoba jenis sabu," kata Belny seperti dikutip dari Kompas.com, Rabu (9/3/2022).

Dari penyelidikan itu, pihaknya berhasil mengamankan 7 orang tersangka, yakni ISB (44) dan HD (35) warga Lebak, Banten; SPM (51) warga Jakarta; serta AF (34), ES (37), HS (21) dan AS (48) warga Pandeglang, Banten. 

Baca Juga: Dari 7 Kasus Berbeda, Polisi Berhasil Gagalkan Pengedaran 115 Kg Sabu-sabu dalam 3 Bulan Terakhir!

Dari hasil interogasi awal, diketahui bahwa puluhan kilo sabu yang masuk ke wilayah Pandeglang itu berasal dari Sumatera.

"Barang asalnya dari Sumatera melalui laut menggunakan perahu nelayan yang faktanya akan diedarkan di wilayah Jawa," ujar Belny.

Diketahui, barang bukti yang diamankan polisi antara lain 23 kilogram sabu telah dikemas dalam teh China, satu unit kapal, satu pucuk airsoft gun, dan satu unit mobil.

Ketujuh tersangka kini dipersangkakan Pasal  114 jo Pasal 112 jo Pasal 137 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara itu, salah satu tersangka, AS mengaku sudah dua kali mengambil sabu dengan imbalan Rp500 ribu untuk sekali pengambilan.

"Sudah dua kali, yang pertama pakai dua karung, saya dikasih upah Rp500 ribu sekali ngambil," kata AS.

Baca Juga: Detik-detik Penangkapan Kurir Narkoba, Polisi Sita 10 KG Sabu yang Diduga Berasal dari Malaysia!

 

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU